Korupsi

PPJ Pringsewu Bocor Rp 43,6 Miliar ?

4
×

PPJ Pringsewu Bocor Rp 43,6 Miliar ?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Pringsewu, Tipikor News – Publik tidak sedang berbicara soal recehan. Ini soal dugaan selisih potensi hingga Rp 43.617.568.540 per tahun dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayar rutin oleh masyarakat melalui rekening listrik. Pajak yang seharusnya terang benderang dalam sistem, justru menyisakan ruang gelap dalam angka.

Dengan tarif 10 persen yang dipungut otomatis dari setiap tagihan listrik, mestinya tak ada celah dalam perhitungan. Namun ketika potensi pendapatan daerah disebut mencapai Rp 5.101.464.045 per Bulan atau Rp 61.217.568.540 per tahun, sementara realisasi yang masuk ke kas daerah jauh lebih rendah, alarm transparansi pun berbunyi keras.

Jika benar ada kebocoran, ini bukan sekadar kesalahan teknis—melainkan persoalan akuntabilitas yang menyangkut hak publik. Dan ketika uang rakyat diduga “menguap”, diam bukan lagi pilihan.

Dengan tarif PPJ sebesar 10 persen dari tagihan listrik, simulasi sederhana menunjukkan potensi yang fantastis. Satu pelanggan pascabayar dengan tagihan Rp328.958 per bulan membayar PPJ sekitar Rp29.905. Jika diasumsikan berdasarkan dokumen tahun 2023, jumlah pelanggan listrik di Kabupaten Pringsewu tercatat mencapai 170.589 pelanggan dengan beban serupa, maka potensi riil PPJ per bulan menembus Rp 5,1 miliar, dalam setahun? Rp 61,2 miliar.

Namun fakta yang memantik tanda tanya: target penerimaan PPJ yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp17,6 miliar per tahun. Selisihnya? Lebih dari Rp 43,6 miliar.

Ke Mana Selisih Itu Mengalir?

PPJ dipungut melalui rekening listrik pelanggan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), kemudian disetorkan ke pemerintah daerah sebagai pajak daerah. Sistemnya terintegrasi dan berbasis tagihan otomatis—secara teori sangat presisi dan minim celah.

Lalu mengapa terjadi jurang antara potensi dan target? Apakah asumsi konsumsi listrik terlalu tinggi? Apakah ada klasifikasi tarif berbeda? Ataukah target penerimaan memang dipatok jauh di bawah potensi riil?

Lebih jauh lagi, publik mulai menyoroti dugaan adanya oknum di internal Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang diduga “bermain” dalam mekanisme pelaporan dan penyetoran. Jika benar ada kebocoran, maka ini bukan sekadar soal administrasi—melainkan potensi kerugian daerah bernilai puluhan miliar rupiah setiap tahun.

PPJ bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah sumber pembiayaan penerangan jalan umum—lampu yang menerangi gang, pasar, jalan desa, hingga jalur utama. Setiap rupiah PPJ adalah kontribusi masyarakat yang dibayar rutin lewat rekening listrik.

Ketika selisih belasan hingga puluhan miliar rupiah muncul dalam hitungan, publik berhak mendapat penjelasan transparan dari: Manajemen ULP PLN setempat, Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Bersambung. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *