Korupsi

Potensi Rp62 Miliar, Realisasi Rp9,3 Miliar — Ada Apa dengan PPJ di Pringsewu?

19
×

Potensi Rp62 Miliar, Realisasi Rp9,3 Miliar — Ada Apa dengan PPJ di Pringsewu?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Pringsewu, Tipikor News — Angka-angka berbicara. Dan ketika angka itu dibandingkan, publik berhak bertanya: ada apa dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Pringsewu?

Pemerintah Kabupaten Pringsewu pernah menyebutkan bahwa potensi PPJ daerah ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar per bulan berdasarkan data internal konsumsi listrik. Jika dirata-rata dalam setahun, potensi itu bisa menyentuh ±Rp18 miliar per tahun.

Namun fakta realisasi tahun 2024 (hingga pertengahan tahun) mencatat angka sekitar Rp9,33 miliar. Artinya, bahkan untuk mengejar asumsi potensi Rp18 miliar pun, masih ada jurang yang belum sepenuhnya terjawab.

Berdasarkan statistik PLN UID Lampung tahun 2024, jumlah pelanggan listrik di wilayah kerja PLN UP3 Pringsewu tercatat sekitar ±599.487 pelanggan (seluruh golongan tarif).

Lihat Video: Potensi Rp62 Miliar, Realisasi Rp9,3 Miliar — Ada Apa dengan PPJ di Pringsewu?

Jika mengikuti pola distribusi pelanggan di Lampung, sekitar 80–90 persen merupakan pelanggan rumah tangga (golongan R-1, R-2, R-3). Itu berarti terdapat sekitar ±480.000 hingga 540.000 pelanggan rumah tangga di wilayah UP3 Pringsewu.

Pertanyaannya: berapa dari jumlah tersebut yang menjadi basis perhitungan PPJ Kabupaten Pringsewu?

Simulasi Konservatif: Angka Sudah Melejit
Mari gunakan skenario paling konservatif:
Pelanggan aktif: 100.000
Rata-rata tagihan listrik: Rp300.000
Tarif PPJ: 10%

Perhitungannya:
100.000 × 300.000 × 10% = Rp3 miliar per bulan
Dalam setahun, potensi bisa mencapai Rp36 miliar. Angka ini sudah dua kali lipat dari asumsi potensi internal Rp18 miliar per tahun.

Simulasi Optimistis: Potensi Meledak
Skenario kedua:
130.000 pelanggan
Rata-rata tagihan Rp400.000
Tarif PPJ 10%

Perhitungan:
130.000 × 400.000 × 10% = Rp5,2 miliar per bulan, Setahun: Rp62,4 miliar. Jika angka ini mendekati realitas, maka potensi PPJ Pringsewu sebenarnya bisa jauh melampaui klaim Rp1,5 miliar per bulan.

Selisih yang Mengundang Pertanyaan, Bandingkan: Potensi internal: ±Rp18 miliar/tahun. Simulasi konservatif: Rp36 miliar/tahun,
Simulasi optimistis: Rp62,4 miliar/tahun dan Realisasi 2024 (hingga pertengahan): Rp9,33 miliar.

Publik tentu bertanya: Apakah basis pelanggan yang dihitung Pemkab terlalu kecil? Apakah ada perbedaan data antara Pemkab dan PLN? Apakah seluruh potensi PPJ sudah benar-benar tersetorkan ke kas daerah? Ataukah ada kebocoran sistemik yang belum terungkap?

PPJ bukan sekadar angka di laporan. Ia adalah sumber pembiayaan penerangan jalan, keamanan malam hari, dan pelayanan publik. Jika potensi riilnya jauh lebih besar dari realisasi, maka ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi — ini menyangkut akuntabilitas.

Transparansi data antara Pemkab dan PLN menjadi kunci. Audit menyeluruh, keterbukaan setoran bulanan, serta publikasi basis perhitungan menjadi kebutuhan mendesak.

Karena ketika potensi bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, tetapi yang masuk hanya sebagian kecilnya, maka pertanyaan publik bukan lagi “berapa”, melainkan “ke mana?”.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Yanwir, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa angka Rp62 miliar adalah total keseluruhan pajak daerah di Kabupaten Pringsewu.

“Kalau Rp62 miliar itu adalah jumlah keseluruhan pajak daerah di Kabupaten Pringsewu, khusus dari PPJ menyumbang Rp18 miliar per tahun,” ujar Yanwir, Minggu (15/2/2026).

Namun saat disinggung mengenai dasar atau metode perhitungan angka Rp18 miliar tersebut, Yanwir enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *