Jakarta, Tipikor.news – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menyampaikan pandangannya terkait situasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Negara pada Minggu, 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat.
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa ia telah menerima laporan dari para Ketua Umum Partai Politik (Parpol) yang telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPR RI yang mungkin telah membuat pernyataan yang keliru. Laporan tersebut diterima pada Senin, 1 September 2025.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa pimpinan DPR RI berencana untuk mencabut beberapa kebijakan yang ada. Kebijakan yang akan dicabut termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan ke luar negeri.
Prabowo menekankan pentingnya bagi para anggota DPR dan pimpinan partai untuk lebih peka terhadap kepentingan masyarakat.
Ia mendorong kebebasan berpendapat yang diatur dalam UN International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19 dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Aspirasi untuk dilakukan secara damai.
Namun, Prabowo juga menegaskan bahwa apabila terdapat aksi yang bersifat anarkis, merusak fasilitas umum, menimbulkan korban jiwa, atau mengancam serta menjarah properti publik maupun pribadi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Dalam situasi seperti ini, negara memiliki kewajiban untuk hadir dan melindungi rakyatnya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk menyeimbangkan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum, serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (*)