Kota Metro, Tipikor News – Fungsi pengawasan DPRD Kota Metro, Provinsi Lampung, seharusnya menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Namun, pelaksanaan fungsi ini dinilai telah menyimpang dari tujuan utamanya. Alih-alih efektif dalam menjalankan tugas pengawasan, anggaran perjalanan dinas justru menimbulkan kecurigaan publik.
Berdasarkan dokumen anggaran tahun 2024, alokasi belanja perjalanan dinas untuk kegiatan pengawasan di Sekretariat DPRD Kota Metro mencapai Rp 9,2 miliar.
Rincian anggaran tersebut meliputi: Pengawasan Bidang Kesejahteraan Rakyat: Rp 3.287.093.000, Pengawasan Bidang Perekonomian: Rp 3.098.576.000, Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Hukum: Rp 2.833.223.000.
Menurut Junaidi, Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL), angka ini dinilai berlebihan dan tidak wajar. Diperkirakan, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4.850.892.000 per tahun akibat pemborosan ini.
Lihat video: Pengawasan DPRD Kota Metro: Antara Efektivitas dan Kepentingan Pribadi
Junaidi menyoroti bahwa sesuai peraturan Walikota Metro mengenai biaya perjalanan dinas, seharusnya kegiatan pengawasan DPRD hanya memerlukan sekitar Rp 4.368.000.000 per tahun. Perbedaan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan peraturan walikota metro yang menetapkan Biaya perjalanan dinas bagi pejabat dan anggota DPRD Kota Metro,
Besaran satuan biaya Perjalanan Dinas dalam Kota ditetapkan sebesar Rp 575.000 per orang, dengan rincian biaya untuk Uang harian Rp 100.000, Uang representasi Rp 75.000, Bantuan transport Rp 50.000 dan Uang penginapan: Rp 350.000.
Sedangkan untuk biaya Perjalanan Dinas luar Kabupaten Kota sebesar Rp 1.025.000 per orang, dengan rincian biaya untuk Uang harian sebesar Rp 400.000, Uang representasi Rp 75.000, Bantuan transport Rp 200.000, dan Uang penginapan sebesar Rp 350.000.
“Fungsi pengawasan DPRD Kota Metro seharusnya menjadi penjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan. Namun, indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas menunjukkan bahwa ada oknum yang lebih mementingkan keuntungan pribadi dari pada kepentingan publik,” kata Junai dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
Junaidi menegaskan pentingnya peran DPRD sebagai lembaga pengawas untuk tetap berada di jalur yang benar, menghindari jebakan kepentingan kelompok dan golongan.
“Sebagai lembaga pengawas, seharusnya hadir di antara celah-celah ambisi dan godaan, bukan malah kebablasan dalam pusaran kepentingan kelompok dan golongan,” tegas Junaidi.
Bagaimana tanggapan Sekwan Metro Ade Erwinsyah selaku penanggung jawab anggaran, tunggu berita selengkapnya edisi mendatang. (Red)