Bandar Lampung, Tipikor.news – Bapenda Kota Bandar Lampung meminta masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak PKB ini dengan sebaik baiknya, jangan menunggak pajak dan mengharapkan mutasi kendaraannya jika masih berplat luar Lampung dan BBNKB kendaraannya untuk memudahkan pendataan kendaraan.
“Perpanjangan pemutihan pajak PKB dari tanggal 01 agustus – 31 oktober 2025. Kami berharap masyarakat Kota Bandar Lampung ikuti program ini jangan menunggak pajak guna mendukung fiskal daerah,” Kata Kabid Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung Gunawan saat di konfirmasi, Jumat (8/8/2025) di Bandar Lampung.
Lebih lanjut Gunawan juga memastikan bahwa program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak.
Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.
“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama- sama membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Gunawan menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Bandar Lampung,” pungkasnya. (Tim)