Lampung

Pemprov Lampung Siapkan Uang Tali Asih bagi Warga Terdampak Penertiban Lahan Sabah Balau

141
×

Pemprov Lampung Siapkan Uang Tali Asih bagi Warga Terdampak Penertiban Lahan Sabah Balau

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news – Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan skema uang tali asih bagi warga terdampak penertiban tahap kedua di lahan milik pemerintah yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa langkah ini diambil agar proses penertiban berjalan secara humanis dan adil, dengan pendekatan persuasif kepada 30 rumah yang masuk dalam Zona penertiban.

Penertiban dilakukan setelah seluruh proses pemberitahuan disampaikan kepada warga, dengan dasar hukum yang diperkuat melalui pengembalian batas oleh BPN. Dari total 6 hektare lahan bersertifikat milik Pemerintah Provinsi Lampung, sekitar 2 hektare di antaranya masuk dalam wilayah terdampak.

“Kami sedang menyusun skenario pemberian uang tali asih bagi masyarakat terdampak. Prinsipnya, kami ingin agar proses penertiban ini berjalan humanis dan adil, sehingga warga yang terdampak tetap mendapatkan perhatian,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (6/10/2025).

Lihat Video: Pemprov Lampung Siapkan Uang Tali Asih bagi Warga Terdampak Penertiban Lahan Sabah Balau

la menjelaskan, saat ini Pemprov Lampung tengah melaksanakan penerbitan surat pemberitahuan (SP 2) kepada warga yang bangunannya berada di atas lahan milik pemerintah tersebut.

“Untuk tahap kedua ini sudah kami kirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 30 rumah. Kami lakukan pendekatan secara persuasif agar masyarakat menertibkan sendiri bangunannya,” katanya.

Nurul menambahkan, penertiban akan dilakukan setelah seluruh proses pemberitahuan selesai.

“Setelah pemberitahuan tahap ketiga yang direncanakan minggu depan, baru kami jadwalkan pelaksanaan eksekusi di lapangan,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *