Bandar Lampung, https://tipikor.news/ – Sedikitnya 5.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang tersebar di berbagai kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hari ini Rabu (30/7/2025), resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan dilantik dan diambil sumpah jabatan.
Prosesi pelantikan dipantau langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, dari Ruang Command Center, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nurul Fajri mengatakan bahwa PPPK yang telah resmi mendapatkan SK sudah bisa di berikan gaji pokok, tunjangan keluarga, kebijakan PPH, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan dan tunjangan beras per 1 Agustus 2025. Jadi gaji PPPK hampir sama dengan PNS.
“Pemprov sendiri akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp600 Milliar untuk gaji PPPK nantinya, ” ujar Nurul
PPPK sendiri dilantik di masing-masing OPD. Seperti Biro Umum Setda Provinsi Lampung, yang melakukan prosesi pelantikan 192 PPPK.
Acara pelantikan dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur.
Mulyadi menyoroti tantangan pemerintah daerah ke depan yang semakin dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang optimal.
Keberadaan PPPK diharapkan dapat menjadi motor penggerak peningkatan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam mewujudkan tujuan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, memiliki kedudukan yang setara di mata Undang-Undang ASN.
Oleh karena itu, integritas, loyalitas, tanggung jawab, dan disiplin menjadi pilar utama yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (*)