Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pemprov Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 6 Desember 2025

60
×

Pemprov Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 6 Desember 2025

Sebarkan artikel ini

Tercatat 396.074 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan dengan total penerimaan Rp183 miliar ke kas Pemprov Lampung.

Bandar Lampung, Tipikor.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.

Langkah ini diambil karena tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut, sekaligus sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan bahwa keputusan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang sampai 6 Desember 2025. Ini dilakukan karena animo masyarakat masih sangat tinggi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Slamet menjelaskan, program ini memiliki tiga sasaran utama, yaitu peningkatan PAD, peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak, dan validasi data kendaraan bermotor.

Ia menegaskan bahwa perpanjangan hanya berlaku hingga 6 Desember karena berkaitan dengan pembukuan tahun anggaran. “Kalau melewati tanggal itu, otomatis masuk dalam pembukuan 2026,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menyebut sejak program dimulai pada 1 Mei hingga 28 Oktober 2025, tercatat 396.074 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan dengan total penerimaan mencapai Rp183 miliar ke kas Pemprov Lampung.

“Itu yang masuk ke kas Pemprov, sementara untuk opsen sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota masing-masing,” paparnya.

Intania menambahkan, perpanjangan program juga mempertimbangkan banyaknya kendaraan dari luar provinsi yang sedang dalam proses mutasi ke Lampung.

Untuk itu, Bapenda memberikan dispensasi mutasi kendaraan hingga 28 Februari 2026, namun fiskal hanya berlaku sampai 6 Desember 2025.

“Kami sudah sampaikan kepada masyarakat, bila membutuhkan waktu untuk proses mutasi, masih diberikan dispensasi hingga akhir Februari. Tapi fiskalnya tidak bisa lebih dari 6 Desember,” terangnya.

Ke depan, Bapenda Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota dan Tim Pembina Samsat akan terus memperluas sosialisasi program ini melalui berbagai kanal, baik media massa, platform digital, maupun jalur konvensional hingga ke tingkat desa.

“Kami terus bersinergi dengan kabupaten/kota dan Tim Pembina Samsat untuk memperluas sosialisasi, termasuk lewat kanal digital dan dukungan BUMDes. Kami juga berharap media bisa ikut menyebarluaskan informasi ini,” pungkas Intania. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *