Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pemprov Lampung Minta Pendampingan Kajati Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan

16
×

Pemprov Lampung Minta Pendampingan Kajati Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.newsGubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menjalin kesepakatan strategis.

Kesepakatan ini untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sinergi akselerasi Asta Cita di wilayah hukum Lampung dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.

Iklan Adsence

Penandatangan kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa 24 Juni 2025.

Mirza mengatakan, kesepakatan ini untuk mendukung Asta Cita yang merupakan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Pada kesempatan tersebut Mirza menyampaikan peran vital Kejaksaan Tinggi dalam mendampingi Pemprov Lampung.

Beberapa area pendampingan dimaksud antara lain penyelesaian piutang pajak dan retribusi daerah, pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah, serta pemberian pendampingan hukum dalam setiap proses perdata dan tata usaha negara.

Melalui kesepakatan tersebut, Mirza berharap tercipta sinergi yang kuat untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang mana, PAD menjadi sumber penting pembiayaan pembangunan di Lampung.

“Sinergi antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung ini juga menjadi bentuk konkret semangat kolaborasi antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum,” ujar Mirza.

Melalui kesepakatan ini, Mirza berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan untuk memperkuat posisi Pemerintah Provinsi.

Hal ini mencakup penyelesaian tunggakan pajak, penertiban wajib pajak yang tidak patuh, perlindungan aset daerah, serta penyusunan langkah-langkah hukum preventif maupun represif terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Lanjut Mirza, kesepakatan ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen moral dan hukum untuk menjaga integritas, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung.

Sementara, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan MoU ini dalam rangka mensinergikan langkah-langkah dalam mengakselerasi Asta Cita di Provinsi Lampung.

Salah satu bentuknya adalah untuk pendampingan penagihan pajak-pajak daerah guna peningkatan PAD.

“Berbagai macam bentuk pajak yang ada di Bapenda, nanti akan kita data, kita lihat potensi-potensinya, wajib pajaknya yang patuh yang belum, itu akan kita diskusikan bersama, lalu kita lanjuti ke lapangan bersama-sama,” ujar Kajati Danang.

“Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat, dunia usaha memahami, bahwa selain ada hak-hak juga ada kewajiban yang sama-sama harus kita penuhi,” sambungnya.

Danang mengatakan, Kejaksaan turut andil ikut membantu Pemprov Lampung untuk peningkatan PAD dalam sisi penagihan pajak dan denda, dan lain sebagainya.

“Tentunya kita mengambil langkah preventif dulu, karena ini pendekatan yang sifatnya untuk meningkatkan PAD yang ada, tidak serta merta kita represif dalam hal penindakan pidana,” ungkapnya.

“Namun dari sisi ketentuan hukum, tentunya karena sudah ada aturan perda-nya, ada level tingkat sanksinya. Nanti akan kita lihat represifnya dalam hal penegakan hukum pidana,” tegasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *