Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pelantikan Pejabat Fungsional dan Administrator di Provinsi Lampung

50
×

Pelantikan Pejabat Fungsional dan Administrator di Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news – Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan pelantikan untuk puluhan pejabat administrator dan pejabat fungsional di Lantai III Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.

Acara ini digelar berdasarkan beberapa Surat Keputusan Gubernur Lampung, yakni Nomor 800.1.3.3/4594/VI.04/2025, 800.1.3.3/4184/VI.04/2025, 800.1.3.3/4185/VI.04/2025, dan 800.1.3.3/4188/VI.04/2025 yang diterbitkan pada tanggal 21 Agustus 2025.

Dalam pelantikan ini, sebanyak 96 pejabat dijadwalkan untuk dirolling, terdiri dari 62 pejabat administrator dan 34 pejabat fungsional. Namun, hanya 93 pejabat yang dilantik karena 3 orang lainnya tidak dapat hadir akibat sakit dan dinas luar.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Dalam sambutannya, Marindo menekankan bahwa pelantikan ini bukan hanya sekedar seremonial.

Ia menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari penegasan tanggung jawab dan integritas para pejabat yang diamanahkan untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Marindo juga menekankan pentingnya para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja nyata. Hal ini penting demi mendukung visi pembangunan Provinsi Lampung yang lebih baik di masa depan.

“Dengan demikian, diharapkan para pejabat baru ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Marindo.

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Fungsional dan Administrator di Lantai III Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung. Foto: Istimewa

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, mengatakan, proses seleksi ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan, transparansi, dan berbasis kompetensi, untuk memastikan bahwa para pejabat yang terpilih benar-benar memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

Menurutnya, Pelantikan pejabat ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan agar lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya rotasi dan promosi ini, diharapkan para pejabat mampu membawa inovasi dan semangat baru dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” Kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, di Command Center Dinas Kominfotik.

Rendi menjelaskan, terdapat dua agenda utama yang digelar hari ini. Pertama, pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua OPD strategis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Untuk jabatan Kepala Dinas PMD dan Transmigrasi, tiga kandidat yang lolos tahap akhir adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful. Sementara itu, tiga calon Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.

“Proses seleksi ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi. Tiga nama dari masing-masing OPD telah diserahkan ke BKN,” ujar Rendi.

Agenda kedua adalah pelantikan pejabat administrator dan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Lampung. Dari total 96 pejabat yang dijadwalkan, hanya 93 orang yang dilantik, terdiri atas 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional.

“Tiga orang tidak bisa hadir, dua sedang bertugas ke luar daerah dan satu sedang cuti,” tambahnya.

Rendi menegaskan, pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan penjelasan terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, proses pengusulan dan pengentrian data masih berlangsung setelah BKN memperpanjang tenggat waktu hingga 25 Agustus 2025.

“Sekarang tahapannya masih pengentrian dan validasi. Kami berkomitmen mengikuti kebijakan pusat, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelas Rendi.

Ia mengakui, beban belanja pegawai Provinsi Lampung saat ini telah melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang, yakni 30 persen dari total APBD.

Karena itu, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu akan diatur secara hati-hati agar tidak mengganggu program prioritas pembangunan.

“Kami mendukung kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, keseimbangan fiskal harus tetap dijaga agar program pembangunan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak terdampak,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *