Lampung Selatan, Tipikor News — Isu lama yang tak pernah benar-benar padam kembali mencuat ke permukaan. Dugaan praktik “nembak pajak” kendaraan bermotor disebut-sebut masih berlangsung hingga kini.
Ironisnya, persoalan ini dinilai sebagai “rahasia umum” yang diketahui banyak orang, namun seolah tak pernah disentuh secara serius. Keluhan itu mencuat dari suara warga di media sosial.
Ia mempertanyakan mengapa perhatian publik kerap tertuju pada kasus-kasus besar, sementara praktik yang disebut terjadi “di depan mata” justru seperti dibiarkan.
“Tak perlu jauh-jauh bicara korupsi. Yang di depan mata saja, soal pajak kendaraan. Semua orang tahu,” tulisnya.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, ketika wajib pajak tidak menggunakan KTP asli pemilik kendaraan, proses pembayaran pajak disebut harus melalui pihak tertentu dengan biaya tambahan.
Untuk kendaraan roda empat, angka yang beredar disebut bisa mencapai sekitar Rp350 ribu. Sementara untuk roda dua, kisarannya sekitar Rp100 ribu.
Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut integritas pelayanan publik. Pajak kendaraan bermotor sejatinya memiliki tarif dan prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Samsat. Tidak ada ruang bagi pungutan di luar ketentuan.
Namun di lapangan, cerita berbeda kerap terdengar. Warga yang tidak memegang KTP asli pemilik kendaraan—misalnya karena kendaraan belum balik nama—sering kali memilih jalan pintas dengan menggunakan jasa perantara.
Di sinilah dugaan celah itu muncul.
Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan ini harus menjadi alarm serius. Ketika praktik percaloan dianggap lumrah, maka yang tergerus bukan hanya uang masyarakat, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem.
“Jika benar ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi, itu harus ditelusuri. Transparansi dan pengawasan internal menjadi kunci,” ujar seorang pemerhati pelayanan publik.
Digitalisasi layanan, pembayaran non-tunai, serta kemudahan proses balik nama dinilai dapat memangkas ruang gerak perantara tak resmi. Tanpa pembenahan sistemik, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang dari tahun ke tahun.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai keluhan tersebut. Sementara itu, publik menunggu—apakah ini akan kembali menjadi cerita lama yang tenggelam, atau benar-benar ditindaklanjuti demi pelayanan yang bersih dan transparan. (Red)




















