Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Modus Oknum Kepala SMAN 1 Kalirejo Akali Dana BOS, Mark up Pembayaran 2 Guru Honor Rp 234 juta

1004
×

Modus Oknum Kepala SMAN 1 Kalirejo Akali Dana BOS, Mark up Pembayaran 2 Guru Honor Rp 234 juta

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, Tipikor.news – Korupsi merupakan salah satu masalah utama dalam dunia pendidikan di Indonesia. Tindakan seperti penyalahgunaan anggaran, pungutan liar, manipulasi nilai dan pengelolaan dana sekolah yang tidak transparan menghambat peningkatan kualitas pendidikan.

Peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengawasan, kurangnya integritas dan tekanan ekonomi yang mendorong individu untuk menyalahgunakan wewenang.

Penyalahgunaan anggaran mengakibatkan kerusakan fasilitas sekolah, keterbatasan perlengkapan belajar dan keterlambatan pembayaran gaji guru yang menurunkan motivasi dan kualitas pengajaran.

Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung atau JPPL menemukan mark up anggaran pada laporan realisasi pembayaran Honor 2 orang guru honorer di SMA Negeri 1 Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 diduga jadi modus oknum Kepala Sekolah setempat.

“Oknum Kepala SMAN 1 Kalirejo diduga secara sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mark up pembayaran Honor yang bersumber dari dana BOS sebesar Rp 234.390.000 per tahun,” Ungkap Ketua JPPL Junaidi pada tipikor.news, Senin (17/6/2025).

“Umumnya seorang guru Honor SMA dalam sebulan maksimal mendapat 24 jam mengajar dan dibayar sebesar Rp 50.000 per jam. Jadi pembayaran Honor di SMAN 1 Kalirejo seharusnya hanya sekitar Rp 28.800.000 per tahun,” katanya.

Lenih lanjut Junai mengatakan, dari laporan realisasi dana pembayaran Honor pihak SMAN 1 Kalirejo pada rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024, ditaksir merugikan negara sekitar Rp 205.590.000 per tahun.

Dugaan kerugian negara ini terjadi disebabkan adanya unsur kesengajaan oknum Kepala SMAN 1 Kalorejo yang seakan tidak memahami aturan agar dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri.

Untuk itu, pihak Inspektorat maupun Kejaksaan diharapkan segera mendalami kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Kalirejo ini.

“Siapa pun Kepala Sekolahnya harus diperiksa. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membentuk karakter serta contoh hal baik, malah ternodai oleh praktik korupsi oknum kepala sekolah,” tegasnya.

Belum lagi soal realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 388.660.600, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 269.711.400 dan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 161.880.000.

Bagaimana tanggapan kepala SMAN 1 Kalirejo atas pemberitaan, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *