Scroll untuk baca artikel
Berita

Mengenal Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah

69
×

Mengenal Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Kepala daerah memainkan peran penting dalam pemerintahan lokal dan dalam menjalankan tugasnya, mereka mendapatkan dukungan dana berupa biaya operasional. Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

Komponen Biaya Operasional
Dana operasional mencakup berbagai kebutuhan, antara lain:

  • Kebutuhan Rumah Tangga dan Inventaris Rumah Jabatan: Ini termasuk pengeluaran sehari-hari dan peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung fungsi rumah jabatan.
  • Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Kesehatan: Biaya untuk menjaga kendaraan dinas tetap berfungsi dengan baik serta perawatan kesehatan kepala daerah.
  • Perjalanan Dinas, Pakaian Dinas, dan Biaya Penunjang Lainnya: Meliputi perjalanan yang dilakukan dalam rangka tugas, pakaian resmi, dan biaya lain yang mendukung operasional.

Besaran biaya penunjang operasional berbeda-beda untuk setiap daerah, bergantung pada jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Gubernur dan Wakil Gubernur:

  • PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75% dari total PAD
  • PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1% dari total PAD
  • PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75% dari total PAD
  • PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40% dari total PAD
  • PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar hingga 0,25% dari total PAD
  • PAD di atas Rp500 miliar: Paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15% dari total PAD

Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati:

  • PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3% dari total PAD
  • PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2% dari total PAD
  • PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5% dari total PAD
  • PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8% dari total PAD
  • PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4% dari total PAD
  • PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15% dari total PAD

Dengan adanya penyesuaian biaya penunjang operasional ini, diharapkan kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, serta memberi dampak positif bagi pembangunan di daerah masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *