Bandar Lampung, Tipikor.news – Jika masyarakat Lampung merasa bingung mengenai cara memperpanjang STNK ketika BPKB kendaraan Anda masih berada di leasing, kini masyarakat tidak perlu khawatir lagi.
Tim Pembina Samsat Lampung telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Lampung untuk mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal tersebut dikatakan Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi saat dikonfirmasi Tipikor.news dii ruang kerjanya, Rabu (23/8/2025) di Bandar Lampung.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan, Langkah proaktif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran perpanjangan PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan adanya kerja sama ini, kendaraan bermotor yang BPKB-nya masih dijaminkan kepada perusahaan pembiayaan dapat dikeluarkan untuk melakukan proses pembayaran pajak, khususnya untuk pajak lima tahunan yang tidak melakukan perubahan pada BPKB,” Jelasnya.
Sampai saat ini, lanjut Slamet, sudah ada lima perusahaan pembiayaan yang menjalin kesepakatan kerja sama, yaitu: Mandiri Tunas Finance, BFI Finance, FIF Finance, Maybank Finance dan SMS Finance.
“Selain kemudahan dalam pembayaran pajak, saat ini juga sedang berlangsung program pemutihan yang bisa Anda manfaatkan. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025, jadi pastikan Anda memanfaatkannya,” kata Slamet.
Lanjutnya, Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperpanjang STNK kendaraan meskipun BPKB masih berada di leasing.
“Segera manfaatkan kesempatan ini agar proses pembayaran pajak kendaraan Anda menjadi lebih mudah dan lancar,” ungkapnya. (Red)