Hukum

Masalah di Tubuh PTPN 7 Regional 1

8
×

Masalah di Tubuh PTPN 7 Regional 1

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung, Tipikor.news – Bagian dari parameter penilaian kinerja BUMN guna mendukung peningkatan kinerja perusahaan secara berkelanjutan Perkebunan Nusantara Group.

Ketua Mabesbara Provinsi Lampung Dr Riyan Maulana SE. SH. MH. menunding ada banyak permasalahaan yang ada di PTPN 7 Regional 1.

“Riyan menyampaikan diantara PTPN 7 REGIONAL 1 soal Tri Guntoro yang merugikan perusahaan mencapai Rp.3,1 Miliar dalam penetapan kadar kering karet, yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) perusahaan, yang mengakibatkan kerugian finansial fantastis.

“Meskipun telah terbukti bersalah Tri Guntoro hingga saat ini masih mendapatkan Gaji, Tunjangan dll dari PTPN 7 lebih parahnya lagi Sosok Tri Guntoro ini seperti kebal Hukum terbukti meski putusan Pengadilan sudah menetapkan kerugian materiil yang besar.

Ketua Mabesbara dalam hal ini mempertanyakan kalo yang sudah terbukti barsalah dan merungikan Negara yang Nilainya cukup besar, dan tidak ada sangsi apa pun dari Perusahaan Tri Guntoro berkerja.

“Riyan menyanyangkan semberawutnya aturan perusahaan PTPN 7 dalam hal mendapatkan segala fasilitas dari Negara, seharunya sangsi tegas terhadap orang yang merugikan Negara “jauh panggang dari api” itu lah kata-kata yang menggambarkan peraturan perusahaan terhadap pelaku pelanggaran yang merugikan Negara.

“Terpisah dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh PTPN VII dengan melibatkan oknum pimpinan perusahaan salah satu contoh adalah mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII I
Indah Irwanti yang sedang menjalani proses Hukum terkait dugaan korupsi.

“Dugaan keterlibatan Oknum Petinggi di Perusahaan ini dalam upaya menutupi kesalahan semakin santer menjadi perhatian Publik, dari banyaknya pegawai PTPN VII yang tersandung masalah namun tidak ada sangsi tegas, “Publik menyakini kalo Pimpinan nya juga ikut andil dalam skandal masalah ini.

Belum lagi tambang emas di Way Kanan yang berada di lahan PTPN 7 Regional 1 saya menduga” PTPN membiarkan Kegiatan penambangan emas yang disinyalir tidak memiliki izin resmi di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung kian marak dan menimbulkan keresahan masyarakat ungkapnya”.

“Ironisnya aktivitas yang diperkirakan berlangsung tanpa legalitas ini terkesan dibiarkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

“Minimnya tindakan tegas dari kedua instansi tersebut memunculkan dugaan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan disunat, di saat Pak Prabowo sedang gencar-gencarnya membasmi para perusak tubuh Negara ini, tapi perusahaan dan intansi milik Negara memberikan sipat terbalik ungkapnya”.

“Penambangan ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara sosial maupun Ekonomi,” kata Riyan.

“Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan dan tetap berlangsung tanpa hambatan sehingga memunculkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

“Lanjut belum lagi aktivitas tambang emas ilegal itu terjadi di atas lahan Negara dan yang lebih mengejutkan lokasinya hanya beberapa kilometer dari kantor Polsek dan Polres Way Kanan, Para aparatur Negara tersebut seperti himpoten menghadapi para perusak lahan Negara.

Secara hukum kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk tindakan pidana sebagaimana tercantum dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana disebut dalam Pasal 35 dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar.

Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutanmenyatakan bahwa Setiap orang dilarang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Pasal 89 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, menyatakan bahwa Siapa pun yang dengan sengaja melakukan perusakan kawasan hutan dan/atau penambangan tanpa izin di kawasan hutan dapat dihukum penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Setiap orang yang menjalankan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.3 Miliar.

“Riyan Maulana mempertegas bahwa penambangan emas ilegal di Way Kanan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang lingkungan dan pertambangan yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga melanggar prinsip “due process of law” dalam sistem hukum Indonesia.

“Instansi dan APH Seperti tidak adanya langkah konkret terkait persoalan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif dan bahkan berpotensi menjadi mal administrasi sesuai dengan ketentuan Ombudsman RI.

Hal ini juga menjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum dan asas keadilan.

“Jika praktik semacam ini terus dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, maka hal tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum sektor lingkungan dan pertambangan di Provinsi Lampung.

Aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah semestinya mengambil langkah aktif untuk menghentikan kegiatan pertambangan yang jelas melawan hukum terlebih lagi bila dilakukan di atas tanah milik negara tegas kata Riyan”.

Bagai mana Tanggapan dari PTPN 7 Regional 1 tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *