Scroll untuk baca artikel
Hukum

Malam yang Menegang! Sekda Lampung Tengah Diperiksa Polda Lampung

122
×

Malam yang Menegang! Sekda Lampung Tengah Diperiksa Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Diduga Ketahui Jalan Kerja Rekrutmen Honorer Metro Yang Melanggar UU

Bandar Lampung, Tipikor.news – Malam Senin (8/12/2025) menjadi momen kejut yang mengguncang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly, tiba-tiba dipanggil ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. Ia diduga mengerti proses rekrutmen honorer di Kota Metro yang tengah diselidiki karena dugaan penyimpangan dan korupsi.

Tanpa jeda sama sekali, usai mengajukan pertanyaan tajam dan mendalam kepada Sekda, tim penegak hukum langsung meluncur ke Kabupaten Lampung Tengah untuk mendalamkan penyelidikan.

“Mereka datang cepat, tak ada peringatan. Setelah selesai dengan Sekda, langsung berangkat lagi, terasa seperti mereka sedang mengejar sesuatu yang penting,” ujar seorang saksi mata yang melihat proses pemeriksaan, dengan nada ragu-ragu.

“Kita sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini,” ungkap Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, dengan nada yang tegas dan tidak bisa dinegosiasikan.

Bahkan, sebelum itu, salah seorang anggota DPRD Kota Metro juga telah ditarik untuk memberikan keterangan seputar rekrutmen honorer tahun 2025.

Semua ini bermula dari UU No. 20/2023 — aturan yang TEGAS, tak ada kompromi, melarang penambahan tenaga honorer. Tapi ironisnya, setidaknya 16 oknum diduga telah bekerja sama rapat untuk memuluskan pengangkatan 387 honorer baru.

Modus yang digunakan licik dan terstruktur: pembagian jatah khusus agar calon pilihan masuk, hingga manipulasi anggaran gaji honor agar lolos persetujuan DPRD.

“Ada yang bilang, untuk masuk jadi honorer, harus ada ‘jalur’ tertentu. Bukan cuma berdasar kemampuan,” ungkap seorang sumber dalam lingkungan Pemkot Metro yang menolak disebutkan namanya.

Yang lebih mengejutkan: sejumlah honorer baru di Pemkot Metro telah menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan — padahal mereka tidak pernah diangkat secara resmi!

Ini adalah dugaan manipulasi status kepegawaian yang tersembunyi, hanya untuk meloloskan pengangkatan baru tanpa terdeteksi.

“Saya kaget ketika tahu ada yang dapat SK perpanjangan tapi belum pernah diterima kerja. Seolah-olah statusnya dibuat palsu untuk melewati aturan,” kata seorang pegawai ASN di Pemkot Metro.

Padahal, seluruh pejabat pembina kepegawaian dilarang keras mengangkat tenaga non-ASN atau honorer baru. Pelanggaran bisa berakibat fatal: sanksi administratif hingga hukuman pidana yang berat.

Saat ini, penyelidikan masih berjalan dengan ketat. Polisi telah mengumpulkan berbagai informasi dan bahan bukti (pulbaket) — tapi siapa lagi yang akan terjebak dalam jaring penegakan hukum?

Semua mata masyarakat kini menatap langkah selanjutnya Polda Lampung. Apakah kasus ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *