Bandar Lampung, Tipikor.news – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Realisasi Anggaran Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Media Komunikasi Publik (Diskominfo) Kota Metro Tahun Anggaran 2025 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada 14 November 2025.
Latar Belakang Pelaporan:
Devisi Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM, Asep Zakaria, menjelaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh tidak adanya jawaban atau klarifikasi resmi dari Kepala Dinas terkait atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan sebelumnya oleh LP NASDEM. Surat konfirmasi tersebut terkait dengan realisasi anggaran Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Media Komunikasi Publik TA 2025 yang mencapai Rp 6.422.371.739,-.

Kronologi dan Temuan LP NASDEM:
LP NASDEM mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi Nomor: 400/KONFIRMASI/DPW–LP NASDEM/XI/2025 kepada OPD terkait pada 10 November 2025. Namun, hingga melewati batas waktu 3 (tiga) hari kerja, tidak ada respons tertulis maupun klarifikasi yang diberikan.
“Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan serius dan memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran publik, terlebih nilai realisasinya mencapai lebih dari enam miliar rupiah,” ujar Asep Zakaria.
Berdasarkan penelusuran LP NASDEM pada portal PLID Kota Metro (plid.metrokota.go.id), ditemukan beberapa indikasi yang mencurigakan:
– Hanya terdapat 399 dokumen yang diunggah.
– Mayoritas dokumen berupa foto.
– Tidak ditemukan kesesuaian antara jumlah dokumen dengan nilai realisasi anggaran miliaran rupiah.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya:
1. Penyalahgunaan anggaran (mark-up atau pemborosan).
2. Pertanggungjawaban fiktif atau output yang tidak sesuai dengan realisasi.
3. Tidak adanya transparansi publik sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dasar Hukum Pelaporan
Laporan ini merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
I. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
– Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
– Pasal 9: Pertanggungjawaban fiktif dan laporan yang tidak benar.
– Pasal 12 huruf e & f: Pemberian keuntungan kepada pihak tertentu menggunakan jabatan.
II. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
OPD sebagai badan publik wajib memberikan informasi ketika diminta. Kegagalan memberikan klarifikasi tanpa alasan yang sah dapat dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Permintaan LP NASDEM kepada Polda Lampung: Dalam laporannya, LP NASDEM meminta Ditreskrimsus Polda Lampung untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan audit investigatif atas penggunaan anggaran TA 2025.
2. Memanggil dan memeriksa pejabat terkait, termasuk PPK, PPTK, KPA, dan penyedia.
3. Mengamankan dokumen, seperti kontrak, SPJ, output kegiatan, bukti pembayaran, dan dokumen PLID.
4. Melakukan pemeriksaan forensik digital, khususnya terkait dokumen PLID dan realisasi anggaran.
5. Memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan sesuai ketentuan UU Tipikor.
Pernyataan LP NASDEM:
Asep Zakaria menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari tugas LP NASDEM dalam mengawal transparansi, mencegah pemborosan anggaran, serta memastikan penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak menuduh, kami hanya meminta penegakan hukum dan klarifikasi resmi. Ketika OPD tidak menjawab, publik berhak mempertanyakan apa yang sedang terjadi,” tegasnya. (Tim)






















