Kota Metro, Tipikor News — Riak itu akhirnya sampai ke meja pengawasan negara. Pada Rabu, 18 Februari 2026, pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes secara resmi menyerahkan laporan dugaan maladministrasi terhadap Walikota Metro, Bambang Imam Santoso, kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah ini bukan sekadar simbolik. Sebelumnya, laporan telah dikirim melalui surat elektronik sebagai pemberitahuan awal. Namun penyerahan fisik dokumen dilakukan untuk memenuhi prosedur formal—sebuah pesan tegas bahwa mekanisme hukum harus ditempuh secara utuh dan tertib.
Dalam dokumen tersebut, Hendra memuat hasil telaah administratif dan analisis berbasis regulasi terhadap sejumlah kebijakan dan tindakan dalam kapasitas jabatan Walikota sebagai penyelenggara negara.
Sorotan diarahkan pada keputusan administratif yang dinilai berdampak pada periode berjalan, termasuk kebijakan yang berimplikasi jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Setiap kebijakan publik harus dapat diuji dari aspek kepatuhan hukum dan akuntabilitas administratif. Laporan ini adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem negara hukum,” tegas Hendra.
Ia menekankan, laporan ini tidak ditujukan untuk menggiring opini politik atau menyerang personal. Fokusnya, kata dia, semata-mata pada kepatuhan terhadap regulasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dalam konteks itu, ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Undang-undang tersebut juga memberi kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara. Artinya, proses ini memiliki landasan hukum yang kuat dan konsekuensi administratif yang jelas.
Hendra menyatakan menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang akan berjalan. Ia berharap seluruh pihak bersikap kooperatif jika dimintai klarifikasi, demi menjaga objektivitas dan integritas proses pengawasan.
Di tengah dinamika pemerintahan daerah, laporan ini menjadi penegasan bahwa akuntabilitas jabatan publik bukan sekadar jargon. Kepercayaan masyarakat dibangun dari transparansi, kepatuhan hukum, dan keberanian untuk membuka diri terhadap evaluasi.
Hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya diharapkan menjadi referensi objektif bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Metro—termasuk legislatif dan unsur pengawasan lainnya—untuk memperkuat sistem tata kelola yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Kini, bola ada di tangan Ombudsman. Publik menanti: apakah dugaan itu akan terbukti sebagai pelanggaran administratif, atau justru menjadi momentum klarifikasi dan pembenahan tata kelola pemerintahan di Kota Metro. (DP)




















