Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Korupsi Uang Makan Tahanan, Kasubsi Pelayanan Rutan Klas II B Kota Agung Blunder

156
×

Korupsi Uang Makan Tahanan, Kasubsi Pelayanan Rutan Klas II B Kota Agung Blunder

Sebarkan artikel ini

Tipikor.news, ‎Kota Agung – Keputusan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Prameswari untuk menutupi dugaan korupsi uang makan tahanan dengan membodohi wartawan berakhir blunder.

Kasus ini harus mendapat atensi khusus dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung, agar slogan zona integritas anti korupsi tidak sebatas jargon.

Karena faktanya praktek-praktek liar yang merugikan keuangan negara masih lancar beroperasi bahkan menyasar anggaran untuk belanja makanan para tahanan.

‎Kamis 24 Juli 2025 ketika dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Kota Agung Prameswari, yang saat itu ikut didampingi oleh Kepala Satuan Pengamanan Rutan Benri, dengan lantang menyebut jika anggaran belanja makanan untuk 366 warga binaan disana yang menelan anggaran hingga Rp 2.277.252.000, merupakan gabungan dengan anggaran makan untuk warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

‎Sedangkan dari penelusuran yang dilakukan media ini, diketahui jika Lapas Klas II B Kota Agung memiliki anggaran untuk belanja makanan warga binaan sendiri yang nilainya sebesar Rp 2.986.560.000.

‎Pernyataan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Kota Agung, Prameswari secara tidak langsung menjadi penerang soal bagaimana praktek korupsi disana masih tumbuh dengan subur.

Sebab, dari keterangan sumber yang diperoleh media ini, diketahui jika jatah makanan yang diberikan kepada tahanan setempat sangat tidak layak dan sangat tidak manusiawi.

‎Maka wajar jika banyak kejadian warga binaan di Rutan Kelas II B Kota Agung yang memburuk kesehatan dan akhirnya meninggal dunia.

Seperti yang baru terjadi pada 28 Juni 2025 lalu, dimana ada seorang tahanan yang akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Batin Mangunang.

‎Selain itu, pernyataan yang dikeluarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Kota Agung, merupakan bentuk pembodohan publik, dimana sebetulnya sudah jelas perbedaan status penghuni dan tujuan penahanan, antara Rutan dengan Lapas.

Artinya Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, dilihat dari sisi ini saja sudah dipastikan anggaran diantara keduanya berbeda.

‎Dengan kejadian ini, ada kemungkinan jika selama ini Kanwil Kemenkumham Lampung sudah dikadali oleh para oknum pemangku di Rutan Kelas II B Kota Agung.

‎Untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum, maupun pihak Kanwil Kemenkumham Lampung, dapat segera melakukan pengawasan dan melakukan pemeriksaan terhadap para oknum yang diduga terlibat adanya indikasi pungli.

Hingga ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran pemerintah yang diduga dijadikan oleh para oknum setempat memperkaya diri secara pribadi, tanpa memikirkan kelangsungan hidup yang dialami warga binaan.

‎Kasus yang sangat menarik ini akan terus dikupas secara mendalam edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *