Bandar Lampung, Tipikor.news – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung baru-baru ini menjadi pusat perhatian. Komisi Informasi Provinsi Lampung (KIP) yang dipimpin langsung oleh ketuanya, Erizal, S.Ag., M.H., C.Med, melakukan visitasi mendadak pada Kamis, 20 November 2025.
Bertempat di ruang rapat lantai 3 BPKAD Provinsi Lampung, tim KIP yang beranggotakan para komisioner seperti Syamsurrizal, S.H., M.M., Dery Hendryan, S.H., S.I.P., M.H., C.Med., Sp.AP., Kes, Ir. Ahmad Alwi Siregar, serta jajaran tim, hadir untuk menyampaikan hasil verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ).
SAQ ini adalah alat ukur penting untuk menilai sejauh mana sebuah badan publik, dalam hal ini BPKAD, telah memenuhi standar keterbukaan informasi.

Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fahri, menyambut baik kunjungan ini. Menurutnya, visitasi ini adalah bagian dari evaluasi yang penting untuk memastikan BPKAD selalu memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Visitasi ini menjadi masukan berharga bagi kami untuk berbenah,” ujar Nurul Fahri.
Acara ini juga dihadiri oleh Pj. Administrator, Pj. Pengawas, dan Pj. Fungsional di lingkungan BPKAD. Suasana pertemuan berlangsung konstruktif, dengan diskusi yang mendalam mengenai berbagai aspek keterbukaan informasi.
Lantas, bagaimana hasil verifikasi SAQ BPKAD Lampung? Apakah mereka berhasil memenuhi standar yang ditetapkan oleh KIP? Publik tentu penasaran. Kita tunggu saja pengumuman resmi dari Komisi Informasi Provinsi Lampung! (Red)






















