Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur, Amankan Aset Senilai Rp 38,5 M

37
×

Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur, Amankan Aset Senilai Rp 38,5 M

Sebarkan artikel ini

Dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp 270 miliar.

Bandar Lampung, Tipikor.news – Penyidik dari Kejati Lampung baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai yang diselidiki mencapai USD 17,286 juta, atau sekitar Rp 270 miliar.

Penggeledahan dan Temuan Aset
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Arinal yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada hari Rabu (3/9). Dari penggeledahan tersebut, sejumlah aset bernilai fantastis berhasil diamankan oleh penyidik.

Aset yang diamankan meliputi 7 unit mobil, Logam mulia seberat 645 gram dengan nilai Rp 1,29 miliar, Uang tunai sebesar Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, Deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar, 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar, Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar.

Penyelidikan Lebih Lanjut
Selain penggeledahan, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Armen menyatakan bahwa penyidik akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pelaksanaan pemeriksaan,” ujarnya.

Pemeriksaan Mantan Gubernur
Sebelumnya, Arinal telah diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada hari Kamis (04/09/2025) siang.

“Iya benar, hari ini kita memeriksa mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARL terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai 17,286 juta USD,” kata Armen.

Penyidikan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap dan menuntaskan dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana publik yang signifikan. (Tim)

Video: Lampung17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *