Bandar Lampung, Tipikor.news – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di BRI Cabang Pringsewu selama tahun 2021–2025,” ujar Armen saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Dalam proses penyidikan, lanjut Armen, tim telah memeriksa 25 orang saksi, baik dari internal BRI maupun pihak nasabah.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu pada Selasa (1/7/2025).
Ketiga lokasi tersebut adalah Kantor BRI Cabang Pringsewu, sebuah rumah di Jalan Pemuda, dan rumah lain di Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara.
“Penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen atau berkas yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain dokumen, turut diamankan dua unit mobil yakni Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, empat sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai estimasi aset sebesar Rp2 miliar.
“Kami juga menyita beberapa unit handphone, tas, dan barang-barang lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut, serta uang tunai sebesar Rp559 juta,” jelas Armen.
Berdasarkan estimasi awal, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp17 miliar. Namun angka tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut. (**)