Scroll untuk baca artikel
Korupsi

JPAL ENDUS DUGAAN KORUPSI DANA BLUD RSUD AHMAD YANI METRO

185
×

JPAL ENDUS DUGAAN KORUPSI DANA BLUD RSUD AHMAD YANI METRO

Sebarkan artikel ini

Kota Metro, Tipikor.news – Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah 2024 – 2025, di Rumah Sakit Umum Daerah Jendral Ahmad Yani Kota Metro.

Hal ini diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit tersebut.

Menurut hasil infestigasi terhadap informasi dari masyarakat tersebut, ada sejumlah permasalahan utama yang sedang disorot tim JPAL, yakni anggaran Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan RSUD Ahmad Yani senilai Rp 3.156.000.000.

Ketua JPAL Junaidi mengatakan, belanja pemeliharaan bangunan RSUD Ahmad Yani senilai Rp 3,1 miliar ini terindikasi mark up. potensi kerugian negara ditaksir paling sedikit sekitar Rp 1.648.156.000 per tahun.

Junai menjelaskan, anggaran pemeliharaan tersebut diduga melebihi Standar satuan biaya pemeliharaan gedung bangunan yang ditetapkan.

sesuai SBM,untuk biaya pemeliharaan Gedung Bertingkat, per tahun ditetapkan sebesar Rp 214.000 per meter persegi.

sedangkan untuk biaya pemeliharaan gedung tidak bertingkat, per tahun ditetapkan sebesar Rp 136.000 per meter persegi. dan untuk pemeliharaan halaman gedung bangunan kantor ditetapkan biaya sebesar Rp 10.000 per meter persegi.

Sesuai standar biaya dan luas tanah bangunan seluas 7.046 meter persegi, seharusnya biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan RSUD Ahmad Yani Kota Metro hanya sekitar Rp 1,5 miliar per tahun.

Lebih lanjut Junai mengatakan, pihaknya meyakini anggaran pemeliharaan gedung ini berpotensi merugikan negara. Sebab, korupsi bukan saja terjadi pada saat pelaksanaan, namun juga dalam proses perencanaan. Dalam proses perencanaan anggaran yang digelontorkan dari BLUD tersebut, diduga sudah diatur oknum pejabat setempat.

Diduga ada unsur kesengajaan oknum pejabat RSUD Ahmad Yani yang seakan tidak memahami aturan, agar dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri, Ungkap Junai.

Selain itu ia juga mengatakan, bahwa hal ini terjadi disebabkan karena lemahnya perencanaan, pemprograman, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban, yang mengakibatkan munculnya indikasi korupsi dan pemborosan.

Belum lagi soal anggaran lainnya, seperti alokasi Belanja Bahan Makan Pasien (PPK Non Medis II) BLUD RSUD Jend. A. Yani Rp 4.116.730.774 dan Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh (PPK Non Medis II) BLUD RSUD Jend. A. Yani Rp 1.575.042.500.

Bagaimana tanggapan Direktur RSUD Ahmad Yani Kota Metro Fitri Agustina atas pemberitaan ini, tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *