Way Kanan, Tipikor.news – Belanja insentif bagi Bupati dan Wakil Bupati (KDH/WKDH) Kabupaten Way Kanan atas pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 835 juta dinilai tak wajar. Bahkan kerugian daerah ditaksir mencapai sekitar Rp 700 jutaan per tahun.
Hal ini diketahui Berdasarkan peraturan Bupati Way Kanan nomor 15 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025, pada lampiran 1 ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek dan rincian objek dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025.
Tercantum Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp 835.000.000 yang berisi rincian belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Reklame Rp 10.000.000, Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Air Tanah Rp 30.000.000, Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 20.000.000, Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp 229.000.000, Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp 40.000.000, dan Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp 506.000.000.
Menurut Ketua tim Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung Dodi Gusdar Lingga mengatakan, alokasi anggaran belanja insentif KDH/WKDH tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Way Kanan.
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d ditetapkan 5% (lima persen) dari jumlah penerimaan yang telah disetor ke Kas Daerah, dengan imbangan pembagian sebagai berikut: Diibawah Rp 1 triliun, paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
“Sehingga, perhitungan belanja insentif Gaji pokok Bupati Rp 2.100.000 dan Tunjangan Bupati Rp 3.780.000 x 6 kali dan Gaji pokok wakil Bupati Rp 1.800.000, Tunjangan wakil Bupati Rp 3.240.000 x 6 kali. Jadi seharusnya insentif tersebut hanya sekitar Rp 65.520.000,” jelas Dodi pada Tipikor.news, Senin (23/6/2025).
Bagaimana tanggapan Kepala BPKAD Way Kanan Anakori Kusuma atas pemberitaan, tunggu edisi mendatang. (Red)