Bandar Lampung, Tipikor.news – Belanja alatbahan untuk kegiatan kantor di BPKAD Provinsi Lampung tahun 2024 menguras anggaran mencapai Rp 5.762.286.522 per tahun.
Anggaran bernilai miliaran tersebut mencakup sejumlah alat-alat keperluan sehari hari di perkantoran yang terdiri dari 69 paket alat tulis kantor Rp 2.070.605.997, dan bahan cetak 75 paket sebesar Rp 3.688.324.725.
“Diera digital seperti saat ini, pihak BPKAD Lampung seharusnya bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab, hampir seluruh dokumen anggaran telah di distribusikan secara elektronik melalui aplikasi. Kami memperkirakan ada kerugian daerah di BPKAD Provinsi Lampung paling sedikit sekitar Rp 5,5 miliar per tahun,” Ujar Ketua tim Koalisi Pemerhati anggaran Lampung Dodi Gusdar Lingga Selasa (1/7/2025).
Menurut Dodi, belanja ATK dan bahan cetak di BPKAD Lampung merupakan tindakan pemborosan anggaran yang merugikan daerah.
“Kami menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara sengaja oleh Oknum pejabat BPKAD Lampung dalam pengelolaan anggaran belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor,” kata Dodi.
Dodi menjelaskan, dengan memiliki jumlah pegawai sebanyak 144 orang yang terdiri dari 4 orang golongan II, 104 orang golongan III, dan 35 orang golongan IV, belanja ATK dan bahan cetak di BPKAD Lampung seharusnya paling banyak hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 213.120.000 per tahun.
Anggaran yang dibutuhkan BPKAD Lampung tersebut dapat diestimasikan berdasarkan pendekatan perhitungan berdasarkan standar biaya masukan tahun 2024.
Sebagaimana dijelaskan dalam Permenkeu nomor 49 tahun 2023, belanja alat tulis kantor dan bahan cetak telah ditetapkan bagi Satker yang memiliki jumlah pegawai lebih dari 40 orang, ditetapkan biaya per orang sebesar Rp 1.480.000 per tahun.
Dengan demikian maka: Estimasi anggaran belanja ATK dan bahan cetak BPKAD Lampung sebesar Rp 1.480.000 dikali 144 orang, Maka besaran kebutuhan anggaran tersebut adalah Rp 213.120.000 per tahun.
Dari hasil perhitungan tersebut, kami memperkirakan ada kerugian daerah di BPKAD Provinsi Lampung paling sedikit sekitar Rp 5,5 miliar per tahun.
Belum lagi soal realisasi anggaran tahun 2024 lainnya, seperti penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Rp 979.938.000, Penyelenggaraan rapat kordimasi dan konsultasi SKPD Rp 1.585.573.000, fasilitas kunjungan tamu Rp 555.205.000, Pengamanan Barang Milik Daerah Rp 3.001.615.120, Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak Rp 32.472.500.000, Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Rp 1.018.351.800, Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Rp 1.026.151.800, Implementasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah 1.643.394.500.
Untuk itu, pihak Kejaksaan setempat diminta segera mendalaminya. Sudah seharusnya penegak hukum melakukan penyelidikan.
“Nurul Fajri selaku Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Provinsi Lampung harus di periksa. Jangan karena dia jabat Kepala BPKAD kemudian seenaknya menghabiskan anggaran,” Tegasnya.
Lebih jauh dodi mengatakan, menurutnya memang perlu dievaluasi dan dikaji ulang lembaga yang sudah dapat WTP. Terutama yang aslinya buruk tiba-tiba jadi baik dengan cara instan.
“Opini WTP hanya bersifat administratif dan tidak menjamin bebas dari penyimpangan. Karena itu masyarakat jangan mau dibodohi dengan opini WTP palsu. Yang dibutuhkan masyarakat justru akuntabilitas dan efektivitas anggaran tepat sasaran dan bisa dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Bagaimana tanggapan Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fahri atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)