Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Dugaan Pemborosan Anggaran di Balmon Lampung

170
×

Dugaan Pemborosan Anggaran di Balmon Lampung

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tipikor.news – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Lampung diduga melakukan pemborosan anggaran dalam belanja tenaga alih daya untuk jasa pengaman, jasa kebersihan, dan jasa pengemudi.

Berdasarkan data realisasi tahun 2024, total anggaran yang digunakan mencapai Rp 324 juta untuk 12 bulan. Namun, perhitungan menunjukkan bahwa nilai tersebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp 110,5 juta per tahun.

Hal tersebut dikatakan Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung Junaidi kepada Tipikor.news, Rabu (22/10/2025) di Bandar Lampung.

Lebih lanjut Junai mengatakan, Kondisi serupa bahkan memburuk pada tahun anggaran 2025. Paket belanja jasa yang sama meningkat tajam menjadi Rp 768 juta.

Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2025, honorarium tenaga alih daya seharusnya hanya sebesar Rp 213,5 juta per tahun, dengan rincian Satpam Rp 3.058.000 per orang per bulan, Jasa Kebersihan Rp 2.780.000 per orang per bulan, dan Pengemudi Rp 3.058.000 per orang per bulan.

“Dengan jumlah tenaga kerja masing-masing dua orang, total kebutuhan anggaran seharusnya tidak melebihi Rp 213,5 juta per tahun,” bebernya.

Junai menjelaskan, Selisih antara anggaran yang ditetapkan dan standar biaya tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp 554,5 juta pada tahun 2025.

“Kenaikan anggaran yang signifikan tanpa dasar yang jelas ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di satuan kerja tersebut,” ungkapnya.

Belum soal anggaran lainnya, seperti Honorarium Optimalisasi PNBP Bidang Telekomunikasi dan Penyiaran Rp 1.156.275.000, Kegiatan Pemantauan, Pengukuran dan Penanganan Gangguan Frekuensi Radio luar Kota Transportasi Darat Wilayah Sumatera 41 kegiatan Rp 730.210.000, Langganan Jasa Internet Kantor Fiber Optik, 100 Mbps, Dedicated 1:1, Wifi cover area akantor, minimal 5 IP Publik, Teknikal 24 Jam Rp 300.000.000, Pengadaan Pegawai Pendukung Administrasi Pengadaan 5 orang 12 bulan Rp 207.415.000.

Untuk itu, pihak terkait diharapkan segera melakukan audit dan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan serta pembayaran tenaga alih daya di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana tanggapan Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, Muhamad Takdir atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *