Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Dugaan Mark Up dan Korupsi Anggaran Rapat SKPD Dinas PKPCK Lampung

145
×

Dugaan Mark Up dan Korupsi Anggaran Rapat SKPD Dinas PKPCK Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news – Dugaan praktik mark up dan korupsi anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung terkait penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD tahun 2025.

Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja sub kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Dinas PKPCK Provinsi Lampung tahun 2025, tercatat anggaran sebesar Rp 981.470.000,00.

Rincian anggaran tersebut memuat berbagai komponen biaya, mulai dari penginapan, uang harian, hingga tiket pesawat untuk para pejabat dan pegawai.

Namun, hasil penelusuran terhadap dokumen tersebut menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah jumlah peserta yang dianggarkan tidak sesuai dengan data pegawai yang ada.

Dalam dokumen, biaya penginapan untuk pejabat eselon II di Lampung dianggarkan untuk 20 orang dengan total Rp 41.340.000, padahal jumlah pejabat eselon II yang tercatat hanya 13 orang.

Lihat Video: Dugaan Mark Up dan Korupsi Anggaran Rapat SKPD Dinas PKPCK Lampung

al serupa juga terjadi pada penganggaran penginapan pejabat eselon III dan IV, di mana dianggarkan untuk 50 orang, sementara total pegawai golongan II, III, dan IV hanya berjumlah 61 orang.

Selain itu, terdapat penganggaran uang harian perjalanan dinas luar kota untuk 270 orang senilai Rp 102.600.000, serta tiket pesawat perjalanan dinas Jakarta-Bandar Lampung untuk 100 orang dengan total Rp 158.300.000. Padahal, jumlah pegawai yang ada jauh lebih sedikit dari jumlah yang dianggarkan.

Praktik penggelembungan jumlah peserta ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark up anggaran. Selisih dana dari jumlah peserta fiktif atau melebihi kebutuhan riil berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pengamat kebijakan publik menilai, pola penganggaran seperti ini merupakan modus lama yang kerap terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Penganggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil dan jumlah pegawai merupakan indikasi kuat adanya upaya penggelembungan anggaran.

Jika tidak diawasi, potensi kerugian negara sangat besar,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan mark up dan korupsi anggaran tersebut.

Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit dan investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Publik berharap, aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan ini demi mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

Bagaimana tanggapan Kepala Dinas PKPCK Lampung, Thomas Edwin atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *