Korupsi

Dugaan Korupsi Dinsos Lampung

45
×

Dugaan Korupsi Dinsos Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor News – Dugaan Korupsi di Dinas Sosial Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan satuan kerja bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial serta penanganan fakir miskin itu menjadi sarang penyalahgunaan APBD.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemberantasan kemiskinan dan permasalahan sosial agar tercapai tujuan dan sasaran, namun indikasi penyimpangan mencuat akibat minimnya transparansi.

Ketua JPAL Dodi Gusdar Lingga menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi secara sengaja yang dilakukan oknum pejabat Dinas Sosial Provinsi Lampung, seakan tidak memahami peraturan agar dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri.

“Berdasarkan dokumen rencana aksi Dinas Sosial Provinsi Lampung Triwulan I – IV tahun 2024, JPAL menemukan adanya dugaan mark up pada Realisasi anggaran penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas jabatan roda dua 21 unit dan roda empat 7 unit sebesar Rp 502.730.450, ditaksir merugikan negara sekitar Rp 105.420.000,” ujar Ketua JPAL Junaidi SH pada Tipikor News, Jumat (24/5/2025).

Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2024 ditetapkan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan
Dinas pejabat Rp 42.440.000 unit/tahun dan kendaraan dinas operasional roda 2 Rp 5.020.000 unit/tahun.

“Sesuai SBM 2024, biaya jasa pemeliharaan randis roda 2 dan 4 Dinsos Lampung seharusnya paling banyak hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 402.430.000 per tahun,” katanya.

Selain itu, realisasi anggaran Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Dalam Panti – Penyediaan Permakanan 50 orng Rp 570.715.746 ditaksir merugikan negara sekitar Rp 84.715.746 per tahun, dan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti – Penyediaan Permakanan 25 Orang Rp 273.205.966 ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 30.205.966 per tahun.

“Sesuai SBM satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ditetapkan biaya sebesar Rp 27.000 OH, seharusnya realisasi anggaran penyediaan permakaman 50 orang tersebut paling banyak hanya sekitar Rp 486 juta dan realisasi Penyediaan Permakanan 25 Orang tersebut seharusnya Rp 243.000.000 per tahun,” jelasnya.

Belum lagi soal realisasi anggaran lainnya, seperti Pelayanan Dukungan Psikososial 500 Orang Korban Bencana Rp 4.096.728.300, Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Dalam Panti – Penyediaan Makanan 165 Orang Rp 1.558.906.122, Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Dalam Panti – Penyediaan Permakanan 85 Orang Rp 897.394.019, Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 1 Dokumen Rp 875.000.000 dan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp 789.866.690.

Bagaimana tanggaoan kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi Terkait pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *