Lampung Tengah, Tipikor.news – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Laporan tersebut diserahkan oleh Kholidi, warga Lampung Tengah, di ruang pelayanan Kejaksaan Negeri.
Dalam laporan itu, terdapat lima poin dugaan pelanggaran dengan fokus utama pada penyimpangan proyek revitalisasi di Dinas Pendidikan, setoran proyek kepada pejabat tertentu, serta penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian.
“Saya melaporkan adanya dugaan setoran proyek dan penyalahgunaan anggaran yang terstruktur di beberapa dinas. Ini sudah sangat merugikan daerah dan masyarakat,” ujar Kholidi usai menyerahkan laporan.
Menurutnya, dalam proyek revitalisasi sekolah yang dibiayai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, terdapat indikasi kuat adanya setoran wajib sebesar 15% dari total anggaran kepada oknum pejabat tertentu. Praktik tersebut diduga terjadi di banyak sekolah penerima bantuan revitalisasi.
“Setiap sekolah penerima proyek revitalisasi diminta menyetorkan sebagian anggarannya. Ini jelas menyalahi aturan karena bersumber dari dana negara,” tegasnya.
Selain itu, laporan juga memuat dugaan adanya setoran proyek kepada pejabat tinggi daerah yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik dan pembiayaan kegiatan non-pemerintahan.
“Ada dugaan kuat sebagian dana dari proyek-proyek pendidikan disetorkan untuk kepentingan politik. Jika benar, ini pelanggaran serius dan harus diusut tuntas,” tambahnya.
Kholidi juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah.
Ia menjelaskan bahwa pada APBD Murni 2025 sebesar Rp2 miliar, kegiatan dinas diduga dikendalikan langsung oleh Bupati, sementara pada APBD Perubahan senilai Rp1 miliar, pelaksanaannya diambil alih oleh Wakil Bupati.
“Anggaran di Dinas Pertanian diduga dikendalikan secara pribadi oleh kepala daerah, termasuk dalam penunjukan konsultan dan pelaksanaan kegiatan tanpa mekanisme lelang,” ujarnya.
Kholidi berharap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera memproses laporannya dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintahan maupun pihak swasta.
Ia juga mengapresiasi pihak kejaksaan yang telah menerima laporannya dan berharap kasus ini segera diusut hingga tuntas.
Sebagai tambahan, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan pengondisian pengadaan seragam batik sekolah dasar serta penjualan buku Ramadhan di sekolah yang dilakukan oleh SR, paman Bupati Ardito Wijaya.
Dua kegiatan itu dinilai memiliki indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada masyarakat dan wali murid. (Tim)






















