Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Dugaan Kebocoran Anggaran Bapperida Kota Bandar Lampung

71
×

Dugaan Kebocoran Anggaran Bapperida Kota Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

🔴 Potensi kerugian Belanja ATK, Mamin rapat dan Biaya Pemeliharaan Randis Bapperida Bandar Lampung Capai Rp 1,344 M per tahun

Bandar Lampung, Tipikor.news – Baru-baru ini, terdapat laporan mengenai dugaan kebocoran anggaran di sejumlah kegiatan Bapperida Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025.

Kebocoran ini merujuk pada penggunaan dana pemeliharaan kendaraan dinas operasional/jabatan roda 4 dan roda 2 sebesar Rp 266.590.000 yang tidak sesuai dengan perancangan asal atau penyalahgunaan dana yang telah diperuntukkan.

Ketua JPAL, Dodi Gusdar Lingga, menyatakan bahwa anggaran ini diduga melebihi standar biaya yang ditetapkan.

“Anggaran ini diduga melebihi standar biaya yang ditetapkan sebagaimana dijelaskan dalam PMK nomor 49 tahun 2024 tentang Standar biaya masukan tahun 2025,” ujarnya saat dihubungi Tipikor News, Kamis (11/9/2025).

Menurut taksiran, kerugian daerah yang mungkin timbul dari anggaran pemeliharaan kendaraan dinas ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 130.430.000 per tahun.

Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan kebutuhan nyata pemeliharaan kendaraan dinas. Diketahui Jumlah Kendaraan Dinas Bappedarida Kota Bandar Lampung saat ini hanya memiliki 3 unit mobil dinas dan 5 unit motor dinas.

Lihat Video: Potensi kerugian Belanja ATK, Mamin rapat dan Biaya Pemeliharaan Randis Bapperida Bandar Lampung Capai Rp 1,344 M per tahun

Dengan jumlah kendaraan dinas tersebut, seharusnya biaya pemeliharaan hanya memerlukan anggaran sekitar Rp 136.160.000 per tahun.

Dodi menjelaskan bahwa menurut Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2024, biaya pemeliharaan kendaraan dinas operasional/jabatan roda 4 adalah Rp 37.020.000 per unit/tahun dan kendaraan roda 2 Rp 5.020.000 per unit/tahun.

“Berdasarkan standar ini, anggaran yang dialokasikan seharusnya lebih rendah dari yang telah disetujui, dan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran di Bappedarida,” tambahnya.

Selain anggaran pemeliharaan kendaraan dinas, terdapat juga anggaran lain yang dipertanyakan, seperti misalnya anggaran Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor 97 paket sebesar Rp 995.803.495, anggaran tersebut berpotensi merugikan daerah sebesar Rp 880.363.495 per tahun.

“Sesuai SBM 2025 dan jumlah pegawai saat ini sebanyak 78 orang yang terdiri dari 71 PNS dan 7 tenaga kontrak, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di Bapperida Bandar Lampung Seharusnya hanya Rp 115.440.000 per tahun,” bebernya.

Belum lagi soal anggaran belanja makanan dan minuman rapat 33 paket sebesar Rp 694.200.000, anggaran Bapperida Bandar Lampung tersebut terkesan berlebihan. Bahkan juga berpotensi merugikan daerah sekitar Rp 334 juta per tahun.

Dodi menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara sengaja oleh Oknum pejabat setempat. Dugaan kuat adanya mark-up harga menjadi ajang Korupsi oknum pejabat Bapperida Bandar Lampung dalam penggunaan uang rakyat.

Tak hanya menilai tak masuk akal, Dodi menyebut puluhan paket belanja makan minum rapat tersebut paling mencurigakan. Sebab sudah kita hitung sesuai Perpres Nomor 53 tahun 2023, satuan biaya konsumsi rapat telah ditetapkan biaya makan nasi kotak Rp 43.000 per orang dan Snack Rp 21.000 per orang.

Sesuai Perpres dan jumlah pegawai Bapperida Bandar Lampung saat ini serta pengakuan seorang pejabat daerah setempat mengungkap kegiatan rapat biasanya Dinas dinas melaksanakan dalam sebulan hanya 5 – 6 kali, ada rapat mingguan, rapat pimpinan dan rapat menyeluruh.

“Seharusnya anggaran belanja makanan dan minuman rapat di Bapperida Bandar Lampung hanya sekitar Rp 359 juta pertahun,” Ungkapnya.

Bagaimana tanggapan Kepala Bapperida Bandar Lampung atas pemberitaan ini, tunggu lanjutan berita selengkapnya edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *