Bandar Lampung, Tipikor.news – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, ditegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
“APBD mencerminkan kemampuan fiskal sekaligus keberpihakan pemerintah pada masyarakat,” ujar Marindo di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (20/8/2025).
Rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan arah pembangunan nasional, kondisi ekonomi makro, dan aspirasi masyarakat.
Kesepakatan awal terkait Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara telah dicapai pada 8 Agustus 2025.
Target pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp7,6 triliun, terdiri atas: PAD: Rp4 triliun (termasuk Pajak Kendaraan Bermotor Rp1,3 triliun), Transfer dari pusat: Rp3,4 triliun, Lain-lain pendapatan sah: Rp111 miliar.
Strategi peningkatan pendapatan dilakukan dengan memperbaiki akurasi perencanaan, memperkuat sistem pemungutan pajak, dan meningkatkan transparansi pengawasan agar kepatuhan wajib pajak lebih tinggi.
Belanja Daerah
Belanja daerah diarahkan pada efisiensi, pemulihan ekonomi, pemerataan pelayanan publik, dan peningkatan daya saing. Anggaran belanja pegawai dipatok lebih dari Rp3 triliun, mencakup gaji, tunjangan, serta insentif berbasis kinerja.
Di sektor pendidikan, Pemprov Lampung mengalokasikan dana BOS Rp476 miliar dan tambahan lebih dari Rp100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan di SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.
Untuk infrastruktur, pemerintah menargetkan kemantapan jalan provinsi 80,88 persen pada akhir 2026. Sebesar Rp1 triliun dari pinjaman daerah dialokasikan guna memperbaiki jalan, sebagai bagian dari kebutuhan Rp4,72 triliun hingga 2029 untuk mencapai target jalan mantap 87,95 persen.
Selain itu, Pemprov menyalurkan dana bagi hasil ke kabupaten/kota senilai Rp1,3 triliun yang diharapkan digunakan secara transparan dan proporsional.
Pembiayaan dan Prioritas Lain
Pada pos pembiayaan, SILPA 2025 diproyeksikan Rp4 miliar untuk menutup defisit, sementara penyertaan modal bagi BUMD sebesar Rp40 miliar diprioritaskan pada perusahaan daerah dengan kinerja sehat.
APBD 2026 juga diarahkan mendukung sektor strategis lain, seperti kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi desa.
“Kebijakan pembiayaan dilakukan hati-hati, transparan, dan akuntabel. Struktur APBD harus dijaga berkelanjutan agar setiap rupiah memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Marindo.
Sekda kemudian menyerahkan Raperda APBD 2026 secara simbolis kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar. Rapat paripurna selanjutnya dijadwalkan Kamis (21/8/2025) untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.

Selain itu, egiatan ini menjadi momentum penting dalam proses pembahasan Raperda APBD 2026, sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pantauan Tipikor.news Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Forkopimda, PIt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, seluruh Pejabat Administrator, Inspektur, serta jajaran Staf Ahli dan Asisten di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Adv)