Hukum

Digugat Rp1,65 Miliar! Pemilik RS Mitra Mulia Husada Terseret Sengketa MBG, Somasi Diabaikan

107
×

Digugat Rp1,65 Miliar! Pemilik RS Mitra Mulia Husada Terseret Sengketa MBG, Somasi Diabaikan

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, Tipikor News — Konflik hukum bernilai fantastis mencuat. Kantor Hukum Law Firm Gunawan Raka & Partners resmi menggugat pemilik Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, dr. Uswatun Hasanah, bersama Heri Utomo (tergugat II) dan Doni Ferdinan (turut tergugat) ke Pengadilan Negeri Gunungsugih pada 7 April 2026.

Gugatan ini dilayangkan setelah pihak tergugat dinilai tidak kooperatif terhadap dua kali somasi yang telah dikirim, terkait kerja sama program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) di empat titik SPPG di Lampung Tengah.

Menurut pihak penggugat, kerja sama yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026 itu berujung masalah serius. Mereka mengaku tidak menerima pembayaran sesuai perjanjian, meski program telah berjalan.

Sikap diam tergugat terhadap somasi memperkuat dugaan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., yang mewakili kliennya Victorius Beni Wibisono, menegaskan bahwa perkara ini murni sengketa bisnis, bukan tindak pidana.

“Setelah kami verifikasi, justru pihak mereka yang memiliki kewajiban pembayaran kepada klien kami. Ini bukan perkara pidana, melainkan kerja sama bisnis yang tidak dipenuhi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan upaya “membalikkan keadaan” dengan laporan ke polisi, padahal kewajiban pembayaran belum diselesaikan oleh pihak tergugat.

Karena dinilai telah terjadi wanprestasi (ingkar janji), langkah hukum perdata pun ditempuh. Nilai kerugian yang diklaim tidak main-main—telah melampaui Rp1 miliar.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut:
Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi
Pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,65 miliar
Pengembalian sertifikat tanah (SHM)
Pengembalian kelebihan dana Rp85 juta
Denda keterlambatan Rp1 juta per hari
Putusan dapat langsung dieksekusi

“Kami akan menunggu putusan pengadilan. Setelah itu, baru kami pertimbangkan langkah hukum lanjutan,” pungkas Gunawan.

Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat keterkaitannya dengan program pemerintah serta nilai gugatan yang besar. Publik pun menanti bagaimana Pengadilan Negeri Gunungsugih akan memutus perkara ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *