Kota Metro, Tipikor News – Langit tata kelola pemerintahan di Kota Metro kembali diselimuti awan gelap. Sebuah keputusan yang semestinya menjadi fondasi penguatan pelayanan publik, justru kini berada di pusaran gugatan hukum.
Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3-371 Tahun 2025 tentang Penunjukan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD UPTD RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro resmi digugat melalui mekanisme keberatan administratif.
Gugatan itu dilayangkan oleh Hendra Apriyanes, warga Metro sekaligus pemerhati kebijakan publik, yang menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan.
Berbekal payung hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Hendra menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Dan menurutnya, SK tersebut patut diuji secara serius.
Tiga Titik Rawan yang Mengguncang
Dalam keterangannya kepada media, Hendra memaparkan tiga poin krusial yang menjadi dasar keberatan.
Pertama, dugaan pelanggaran asas kepastian hukum. SK tersebut disebut memuat klausul pemberlakuan surut (retroaktif) selama 79 hari.
Dalam hukum administrasi, langkah retroaktif bukan perkara biasa. Pasal 69 UU 30/2014 mengatur bahwa kebijakan semacam itu hanya sah dalam kondisi luar biasa yang ketat dan terukur.
“Pertanyaannya, apakah kondisi luar biasa itu benar-benar ada?” ujar Hendra tajam.
Kedua, dugaan cacat materiil.
Keputusan itu dinilai tidak mencantumkan masa jabatan Dewan Pengawas secara jelas. Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, khususnya Pasal 19 ayat (4), masa tugas wajib ditegaskan untuk menjamin kepastian kinerja dan akuntabilitas. Tanpa batas waktu yang pasti, muncul pertanyaan: siapa mengawasi pengawas?
Ketiga, potensi konflik kepentingan. Hendra juga menyoroti kemungkinan adanya rangkap otoritas fiskal dalam struktur Dewan Pengawas. Jika benar terjadi, hal itu berpotensi melanggar Pasal 43 UU 30/2014 yang secara tegas melarang konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ultimatum 10 Hari: Hitung Mundur Dimulai
Dalam surat keberatannya, Hendra tidak sekadar menyampaikan kritik, tetapi juga ultimatum tegas. Ia meminta Wali Kota Metro segera meninjau ulang atau merevisi total SK tersebut, sekaligus menyesuaikan masa berlakunya agar tidak berlaku surut.
Mengacu Pasal 77 UU 30/2014, ia memberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk jawaban resmi. Jika tak ada tanggapan, secara hukum keberatan dapat dianggap dikabulkan.
“Ini bukan gertakan. Jika perlu, kami siap membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” tegasnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Inspektur Kota Metro, mempertegas bahwa isu ini bukan sekadar polemik, melainkan ujian serius bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Ujian Integritas Pemerintah Daerah
Di tengah meningkatnya sorotan publik, langkah Hendra disebut sebagai bentuk kontrol sipil yang sah dalam demokrasi lokal.
Ia menegaskan bahwa sikapnya bukan serangan personal terhadap Wali Kota, melainkan dorongan agar tata kelola pemerintahan berjalan lurus di rel hukum.
“Kepercayaan publik dibangun dari kepatuhan pada aturan. Jika ada celah, harus diuji. Jika ada kekeliruan, harus diperbaiki,” ujarnya.
Kini, hitung mundur sepuluh hari itu berjalan. Respons Pemerintah Kota Metro akan menjadi penentu: apakah badai ini mereda lewat klarifikasi dan koreksi, atau justru membesar menjadi polemik hukum yang lebih panjang. Publik menanti. (Dp)



















