Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Diduga Jadi Lahan Korupsi, Miliaran Anggaran ATK Mengalir ke Oknum Pejabat Setda Lamsel

129
×

Diduga Jadi Lahan Korupsi, Miliaran Anggaran ATK Mengalir ke Oknum Pejabat Setda Lamsel

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tipikor.news – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, sorotan mengarah pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan.

Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL) membongkar dugaan adanya korupsi sistematis, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga telah berlangsung di Setdakab Lampung Selatan selama tiga tahun terakhir.

Informasi yang diterima redaksi Tipikor.news menyebutkan, oknum pejabat utama yakni Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Lampung Selatan diduga kuat menjadi aktor utama dalam praktik curang dalam anggaran 174 paket Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (ATK, Bahan Cetak, Kertas dan Cover) tahun 2025 sebesar Rp 2.924.152.550.

Tim JPAL Dodi Gusdar Lingga menyebut, sekitar lebih dari Rp 2,5 miliar mengalir lewat skema pembelian alat tulis kantor, bahan cetak, kertas dan cover yang tak sejalan dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

“Dengan adanya penerapan SPBE, seharusnya pihak Setdakab Lamsel bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya,” Kata Dodi pada Tipikor.news, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan, sebagaimana dijelaskan dalam PMK No. 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, dan sesuai jumlah pegawai, seharusnya anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor tersebut disesuaikan dengan jumlah pegawai yang dimiliki saat ini.

“Jika jumlah pegawai di Setdakab Lamsel 102 orang, seharusnya anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor tersebut hanya sekitar Rp 150.960.000 per tahun,” Jelasnya.

Tak hanya itu, Dodi juga menyebut beberapa modus korupsi ATK yang diduga terjadi di Sekretairat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, misalnya Harga alat tulis kantor (ATK) yang diajukan dalam anggaran dibuat jauh lebih tinggi dari harga pasar. Selisihnya kemudian dikembalikan ke oknum tertentu.

Kemudian, ATK yang dianggarkan dan dicatat dalam laporan pengadaan ternyata tidak pernah benar-benar dibeli atau diterima oleh kantor. Barang yang dibeli kualitasnya jauh di bawah spesifikasi yang diajukan, namun tetap dilaporkan sesuai anggaran.

“Selain itu, barang yang sama dianggarkan dan dibeli berulang kali dalam waktu singkat, padahal stok masih cukup, Satu jenis ATK dicatat dalam beberapa laporan pengadaan yang berbeda, sehingga seolah-olah kebutuhan ATK sangat besar dan Nota pembelian dipalsukan atau dimanipulasi untuk mencairkan dana anggaran ATK,” bebernya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, anggaran ATK ini menimbulkan kecurigaan, mengingat anggaran ATK tahun 2025 ini lebih besar dari tahun sebelumnya senilai Rp 2.197.576.850.

Sehingga hal ini menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan oleh oknum pejabat setempat melakukan mark up anggaran. Dengan demikian, anggaran tersebut dijadikan sebagai lahan korupsi dan memungkinkan oknum pejabat Setdakab Lamsel setiap tahunnya meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Menurut Dodi, Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang. Investigasi menyeluruh harus dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran dari dugaan ini.

“Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat harus mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dalam pengelolaan anggaran juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang,” tegasnya.

Bagaimana tanggapan Sekda Lampung Selatan Supriyanto, atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *