Hukum

Di Balik Status “Jejaka” Wali Kota Bambang

11
×

Di Balik Status “Jejaka” Wali Kota Bambang

Sebarkan artikel ini

Metro, Tipikor News —Di tengah sorotan publik terhadap integritas pejabat daerah, nama Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, kembali menjadi bahan perbincangan. Bukan karena kebijakan atau program pemerintahan, melainkan karena satu kata dalam dokumen pernikahan yang beredar di ruang publik: “jejaka.”

Kata itu, pada akhir tahun 2024 menjadi pusat perhatian setelah seorang warga Kota Metro, melaporkan Bambang ke Polres Metro atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Laporan tersebut diterima aparat kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/352/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Perkara ini mencuat setelah potongan dokumen yang diduga sebagai kutipan akta nikah Bambang Iman Santoso dengan seorang perempuan bernama Yenni beredar di grup Facebook Warga Kota Metro.

Dalam dokumen itu, tercantum nama Hi. Bambang Iman S dengan status sebelumnya tertulis “jejaka.” Bagi sebagian orang, status itu mungkin sekadar detail administratif. Namun bagi pelapor, kata tersebut justru memantik kecurigaan serius.

Ia mengaku mulai menaruh curiga setelah melihat unggahan di media sosial pada 24/11/2024. Menurutnya, status “jejaka” dalam dokumen yang beredar tidak sejalan dengan informasi yang selama ini diketahuinya.

“Setau saya, di tahun 2008, dia sudah menikah. Apalagi informasinya saat pendaftaran ke KPU sebagai calon Walikota, dicantumkan nama kedua istrinya,” ujarnya.

Pernyataan itu kemudian menjadi dasar bagi pelapor untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menilai masyarakat Kota Metro berhak mengetahui kebenaran dokumen yang beredar, terlebih nama yang tercantum merupakan figur publik yang kala itu sedang berkontestasi dalam Pilkada.

“Makanya, saya merasa masyarakat Kota Metro perlu mengetahui kebenarannya, apalagi beliau saat itu calon wali kota. Saya berharap polisi segera memproses laporan saya setelah pencoblosan tanggal 27 November nanti,” harapnya.

Laporan itu bukan sekadar mempersoalkan urusan pribadi. Dalam konteks pejabat publik, dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen resmi menyentuh wilayah yang lebih sensitif: integritas administratif.

Sebab jika benar pada saat dokumen diterbitkan yang bersangkutan telah memiliki ikatan perkawinan sebelumnya, maka status “jejaka” tak lagi sekadar kesalahan tulis.

Ia dapat memunculkan pertanyaan tentang keabsahan data, ketelitian administrasi, bahkan potensi unsur pidana bila terbukti ada unsur kesengajaan.

Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menyatakan laporan Anwar sudah masuk dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Benar, hari ini kami menerima laporan. Sementara ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Rosali.

Namun, penyelidikan disebut baru akan berjalan setelah tahapan pemungutan suara Pilkada selesai. Keputusan ini memunculkan lapis pertanyaan lain. Di satu sisi, penundaan bisa dibaca sebagai langkah aparat untuk menghindari kegaduhan politik menjelang hari pencoblosan.

Namun di sisi lain, penundaan terhadap laporan yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen justru menimbulkan pertanyaan publik: mengapa substansi yang berkaitan dengan validitas data calon baru didalami setelah suara rakyat diberikan.

Dalam kontestasi politik, waktu bukan sekadar teknis. Ia menentukan apakah sebuah informasi relevan diketahui publik sebelum memilih, atau justru baru menjadi bahan evaluasi setelah keputusan politik terlanjur diambil.

Kasus ini tidak berhenti pada perdebatan soal rumah tangga atau relasi personal. Yang sesungguhnya dipersoalkan adalah apakah data dalam dokumen resmi mencerminkan keadaan sebenarnya pada saat peristiwa hukum terjadi.

Dokumen yang beredar itu disebut memiliki nomor registrasi 4403947. Jika benar dokumen tersebut sah dan otentik, maka muncul pertanyaan mendasar:

Apakah status “jejaka” diisi berdasarkan keterangan pemohon? Apakah ada dokumen pendukung lain yang digunakan saat pencatatan nikah? Apakah terjadi kekeliruan administratif di level petugas? Atau justru ada data yang tidak disampaikan secara utuh?

Dalam dokumen negara, satu kolom data bisa menentukan banyak hal. Karena itu, kesalahan sekecil apa pun tak bisa dianggap remeh—terlebih ketika nama yang tercantum adalah seorang pejabat publik.

Di sinilah perkara ini menjadi penting.
Bukan semata karena Bambang adalah figur politik, melainkan karena jabatan publik menuntut transparansi yang lebih tinggi dibanding warga biasa.

Seorang kepala daerah bukan hanya dinilai dari pidato dan program. Ia juga dinilai dari ketertiban data, ketepatan identitas hukum, dan konsistensi antara fakta dengan dokumen resmi.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bambang Iman Santoso terkait laporan tersebut maupun mengenai dokumen yang beredar di media sosial.

Ketiadaan klarifikasi justru memperpanjang spekulasi. Dalam politik, ruang kosong jarang benar-benar kosong. Saat pejabat memilih diam, ruang publik akan diisi tafsir, potongan dokumen, asumsi, dan narasi yang berkembang tanpa kendali.

Padahal, jika memang tidak ada persoalan, langkah paling sederhana sebenarnya terbuka lebar: menunjukkan dokumen utuh, menjelaskan konteks penerbitan, serta menerangkan status hukum perkawinan pada saat dokumen itu dibuat.

Jika semua lurus, penjelasan terbuka justru akan meredam kegaduhan. Namun selama klarifikasi belum disampaikan, satu pertanyaan akan terus menggantung di benak publik Kota Metro: apakah status “jejaka” itu hanya salah tulis administratif, atau justru jejak dari data yang tidak sepenuhnya lurus?

Ujian Integritas di Balik Satu Kata. Bagi sebagian orang, kata “jejaka” mungkin tampak kecil.
Namun dalam dunia administrasi hukum, satu kata bisa menjadi pembeda antara kebenaran dan ketidaksesuaian.

Dan dalam dunia politik, satu kata bisa menggoyahkan sesuatu yang jauh lebih besar: kepercayaan publik.

Kasus ini pada akhirnya mungkin akan diuji di meja penyidik. Bisa jadi ia berujung sebagai kekeliruan administratif. Bisa pula berkembang menjadi perkara yang lebih serius bila ditemukan unsur pidana.

Namun sebelum semua itu terjawab, publik sudah lebih dulu menangkap satu hal:
di balik status “jejaka” yang tertulis dalam dokumen, ada pertanyaan tentang integritas, keterbukaan, dan kelurusan data seorang pejabat.

Sebuah kota boleh memilih pemimpinnya melalui kotak suara. Tetapi kepercayaan tak pernah lahir dari suara semata. Ia lahir dari keyakinan bahwa orang yang diberi mandat berdiri di atas data yang jujur. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *