Bandar Lampung, Tipikor.news – Kabar gembira buat warga Bandar Lampung! Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025. Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini ya!
Kepala Bidang Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung, Gunawan, dengan semangat mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. “Jangan tunda-tunda lagi bayar pajak! Apalagi yang kendaraannya masih plat luar Lampung, segera mutasi biar pendataan makin mudah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
Bukan cuma perpanjangan waktu, program ini juga hadir dengan berbagai kemudahan layanan yang bikin wajib pajak makin nyaman. Salah satu yang paling menarik adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar daerah ke Lampung tanpa dikenakan pajak kendaraan tahun pertama. Asyik, kan?
“Insya Allah, akan ada kejutan kemudahan lainnya yang mendukung program ini. Ayo, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin!” tambah Gunawan dengan nada penuh harapan.
Gunawan juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta membangun daerah dengan taat membayar pajak kendaraan. “Pajak yang Anda bayarkan itu akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera bayar pajak kendaraan Anda di seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Bandar Lampung. Jangan sampai dompet kamu nangis lagi karena denda pajak ya! (Tim)






















