Pendidikan

Data Dapodik Bongkar Status Aktif Ganda Guru PPPK Paruh Waktu di Jati Agung

123
×

Data Dapodik Bongkar Status Aktif Ganda Guru PPPK Paruh Waktu di Jati Agung

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, TIPIKOR NEWS — Tirai dugaan carut-marut administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Jati Agung kian tersingkap. Data resmi negara dari DAPODIK dan SIMPKB kini berbicara lantang, mengungkap status aktif ganda seorang guru lintas kementerian—sebuah kondisi yang seharusnya mustahil terjadi dalam tata kelola ASN.

Guru berinisial N, yang sebelumnya disebut “nyasar” dalam formasi PPPK Paruh Waktu Penata Layanan Operasional, tercatat masih aktif sebagai guru MTs Darul Maghfiroh Sinar Rejeki di bawah Kementerian Agama, sekaligus aktif sebagai guru honorer di SD Negeri Purwotani di bawah Kemendikbudristek.

Fakta ini bukan sekadar dugaan. Sistem negara sendiri yang membongkarnya. Sistem Negara Bicara: Aktif di Dua Kementerian.

Berdasarkan tangkapan layar data GTK, nama NOCO SURATMAN dengan NUPTK yang sama tercatat aktif ganda di dua basis data resmi pemerintah: EMIS Kemenag dan DAPODIK Kemendikbud.

Dalam Dapodik, status PTK bersangkutan tercantum AKTIF, dengan satuan pendidikan UPTD SD Negeri Purwotani, status kepegawaian Guru Honor Sekolah, serta sinkronisasi terakhir ke pusat tertanggal 17 Januari 2026.

Di saat yang sama, data Kementerian Agama menunjukkan nama yang sama masih aktif sebagai guru di MTs Darul Maghfiroh Sinar Rejeki, Kabupaten Lampung Selatan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya status induk ganda lintas kementerian, sebuah pelanggaran serius yang berpotensi mencederai sistem administrasi ASN dan PPPK nasional.

Jalur Non-Induk: Celah Administrasi atau Rekayasa?

Dalam pemberitaan sebelumnya, N secara terbuka mengakui bahwa dirinya mendaftar PPPK Paruh Waktu melalui jalur non-induk, menggunakan SD Negeri Purwotani sebagai dasar pendaftaran, meskipun sekolah induknya berada di MTs Darul Maghfiroh.

Pengakuan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar. Regulasi PPPK secara tegas mensyaratkan pendaftaran melalui sekolah induk, kecuali terdapat surat pelepasan resmi dari satuan pendidikan induk.

Namun hingga kini, tidak satu pun dokumen pelepasan status induk dari MTs Darul Maghfiroh yang dapat ditunjukkan ke publik.
Formasi Tak Linier, Pengalaman Nihil

Masalah tak berhenti pada status induk. Dugaan cacat administrasi semakin menguat ketika menelisik kesesuaian formasi.

Formasi PPPK yang diikuti adalah Penata Layanan Operasional, sementara yang bersangkutan sendiri mengakui tidak memiliki pengalaman kerja yang relevan.

“Pengalaman sebagai Penata Layanan Operasional memang belum ada,” ujar N dalam pernyataannya.

Padahal, aturan PPPK secara eksplisit mewajibkan linieritas antara formasi dan pengalaman kerja, yang harus dibuktikan dengan dokumen sah dan dapat diverifikasi.

SPTJM Disorot: Dugaan Cacat Materiil
Sorotan tajam juga mengarah pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diterbitkan oleh SD Negeri Purwotani.

Dokumen tersebut diduga menyatakan bahwa N aktif menjalankan tugas sesuai formasi. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan, sejak pertengahan 2025, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas administratif, melainkan hanya berperan sebagai pembina kegiatan Pramuka.

Ketidaksesuaian antara isi dokumen dan kondisi faktual ini mengarah pada dugaan cacat materiil, yang berpotensi berimplikasi hukum serius.

Desakan Audit Menyeluruh Menguat

Rentetan fakta ini memicu desakan agar Inspektorat dan instansi pembina ASN segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, guna memastikan tidak terjadi kekacauan administrasi lintas kementerian dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SD Negeri Purwotani, Eka, serta Kepala MTs Darul Maghfiroh, Kodirin, belum memberikan klarifikasi resmi terkait status induk guru maupun proses penerbitan dokumen pendukung PPPK tersebut.

Redaksi TIPIKOR NEWS akan terus menelusuri kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait. (Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *