Korupsi

Dari Kantor Kecamatan ke Gedung Dewan: Jejak Anggaran Rp1,9 Miliar yang Membayangi Plt Sekwan Metro

17
×

Dari Kantor Kecamatan ke Gedung Dewan: Jejak Anggaran Rp1,9 Miliar yang Membayangi Plt Sekwan Metro

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kota Metro. Foto: Istimewa

Tipikor News | Kota Metro – Jabatan bisa berpindah lebih cepat daripada ingatan publik. Hari ini seseorang duduk di kantor kecamatan, besok namanya terpasang di sekretariat dewan.

Papan nama berganti. Ruang kerja berubah. Tapi dokumen anggaran tidak mengenal perpindahan semacam itu. Ia menyimpan jejak, kadang lebih rapi daripada penjelasan para pejabatnya.

Nama Rachmat Yahya kini tak lagi tercatat sebagai Camat Metro Pusat. Ia disebut telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Metro. Namun sorotan terhadapnya justru datang dari belakang—dari tahun anggaran ketika ia masih memimpin Kecamatan Metro Pusat.

Sorotan itu muncul setelah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2024 Kecamatan Metro Pusat memunculkan serangkaian angka yang, bagi sebagian pemerhati anggaran, sulit diterima sebagai belanja rutin biasa. Yang dipersoalkan bukan proyek mercusuar.

Bukan pula pembangunan fisik bernilai puluhan miliar. Justru sebaliknya: alat tulis kantor, bahan cetak, kertas, konsumsi rapat, hibah barang, dan pemeliharaan.

Daftar yang terdengar biasa-biasa saja. Tapi justru di banyak kasus, penyimpangan anggaran sering bersembunyi di balik sesuatu yang terlalu biasa untuk dicurigai.

Dari seluruh pos yang tercantum dalam LAKIP 2024, perhatian paling awal tertuju pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor.

Nilainya mencapai Rp520.015.914 untuk 110 paket. Rinciannya: Alat Tulis Kantor (ATK): 35 paket senilai Rp223.960.314, Bahan Cetak: 35 paket senilai Rp144.592.800, Kertas dan Cover: 29 paket senilai Rp81.187.000.

Dalam birokrasi, pos seperti ini nyaris tak pernah menjadi headline. Ia tersembunyi di antara istilah administratif yang terdengar wajar. Tetapi ketika nilainya menembus lebih dari setengah miliar rupiah untuk ukuran kecamatan, pertanyaan mulai muncul.

Lihat Video: Dari Kantor Kecamatan ke Gedung Dewan: Jejak Anggaran Rp1,9 Miliar yang Membayangi Plt Sekwan Metro

Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL) menilai angka tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan riil. Ketua tim JPAL, Dodi Gusdar Lingga, menyebut jumlah aparatur di Kecamatan Metro Pusat beserta lima kelurahan di bawahnya hanya terdiri dari: 50 pegawai ASN dan 37 tenaga honorer, Totalnya 87 orang.

Dengan jumlah itu, menurut perhitungan JPAL, kebutuhan belanja ATK dan perlengkapan kantor semestinya jauh lebih rendah.

“Sudah kita hitung dari jumlah pegawai di kantor kecamatan sampai 5 kantor kelurahan, dengan jumlah pegawai 50 orang dan tenaga honorer 37 orang, realisasi anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan 110 paket Rp520.015.914 itu sangat tidak wajar. Seharusnya hanya menghabiskan biaya sekitar Rp128.760.000 per tahun,” ujar Dodi Gusdar Lingga kepada Tipikor News.

Jika angka pembanding itu digunakan, maka terdapat selisih sekitar: Rp391.255.914
Bukan selisih kecil. Dan bukan pula berasal dari pekerjaan konstruksi yang rumit dihitung.

Selisih itu lahir dari ATK, bahan cetak, serta kertas dan cover—jenis belanja yang justru seharusnya paling mudah diawasi, paling mudah dibuktikan, dan paling mudah diuji kewajarannya.

JPAL tak hanya mempersoalkan besarannya. Mereka juga merujuk pada patokan resmi pemerintah.

Menurut Dodi, acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam regulasi itu, kebutuhan sehari-hari perkantoran—yang mencakup alat tulis kantor, barang cetak, alat rumah tangga kantor, air minum pegawai, hingga perlengkapan administrasi lainnya—telah memiliki standar biaya.

Bagi satuan kerja dengan jumlah pegawai di atas 40 orang, standar biaya tersebut disebut berada di kisaran Rp1.480.000.

Dengan kata lain, negara sesungguhnya sudah menyediakan pagar. Persoalannya, menurut JPAL, angka dalam dokumen Metro Pusat justru tampak melompati pagar itu.

Dalam konteks lain, kondisi ini menjadi semakin ironis. Sebab pemerintah, dari pusat hingga daerah, terus mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Logikanya sederhana: semakin digital sebuah birokrasi, semakin kecil ketergantungannya pada kertas, cetakan, dan dokumen fisik.

Tetapi di Metro Pusat, setidaknya jika membaca angka-angka dalam dokumen itu, kesan yang muncul justru sebaliknya.

Digitalisasi didorong, Namun belanja kertas tetap gemuk. Efisiensi didengungkan, Namun bahan cetak masih menumpuk.

Di titik itu, pertanyaannya menjadi sederhana: Apakah belanja itu lahir dari kebutuhan yang sah, atau dari pola lama yang tak pernah benar-benar diperiksa?

Sorotan terhadap Metro Pusat tidak berhenti pada ATK. JPAL juga menandai tiga pos lain yang dinilai janggal: Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela, serta Bersifat Sosial Kemasyarakatan 16 paket Rp766.572.200, Belanja Makanan dan Minuman Rapat 119 paket Rp472.045.000, Belanja Pemeliharaan 22 paket Rp204.051.000.

Jika ketiga pos ini dijumlahkan, totalnya mencapai Rp1.442.668.200, Jika ditambah dengan belanja alat/bahan kegiatan kantor yang lebih dulu disorot, maka total nilai anggaran yang patut ditelusuri lebih jauh menjadi Rp1.962.684.114. Hampir Rp2 miliar.

Untuk ukuran sebuah kecamatan, angka ini jelas tidak bisa dianggap sepele. Tentu, angka besar tidak otomatis berarti pelanggaran. Sebuah belanja dapat tetap sah, sepanjang kebutuhannya nyata, volumenya benar, harganya wajar, prosedurnya sesuai aturan, dan output-nya bisa dibuktikan.

Namun justru di sanalah letak persoalannya semakin besar angkanya, semakin besar pula beban pembuktiannya.

Pada pos hibah, publik berhak tahu siapa penerima hibahnya, barang apa yang diberikan, apa dasar penetapannya, dan apakah seluruh prosesnya terdokumentasi.

Pada pos makan-minum rapat, pertanyaannya lebih teknis namun tak kalah penting: berapa kali rapat dilaksanakan, siapa pesertanya, apakah ada undangan, daftar hadir, notulen, dokumentasi, serta bukti konsumsi yang bisa diverifikasi.

Sedangkan pada pos pemeliharaan, pertanyaannya paling mendasar: apa yang dipelihara, bagaimana kondisi barang/objek sebelum dan sesudah, siapa pelaksananya, dan apakah hasilnya bisa diuji secara fisik.

Di banyak daerah, justru pos-pos seperti inilah yang paling sering lolos dari sorotan. Bukan karena kecil, melainkan karena terlalu akrab.

Bagi JPAL, masalah ini tidak lagi dibaca sebagai kelalaian administratif biasa. Dodi menyebut pola belanja yang muncul dari LAKIP Metro Pusat memberi kesan adanya dugaan yang lebih serius.

“Kami menduga ada tindak pidana korupsi dalam penyediaan barang dan jasa di kantor Kecamatan Metro Pusat. Hampir semua anggaran belanja melebihi standar biaya yang ditetapkan,” kata Dodi.

Pernyataan itu tentu bukan vonis. Dalam hukum, dugaan harus diuji. Angka yang janggal belum otomatis menjadi tindak pidana.

Harus ada audit. Harus ada pemeriksaan dokumen. Harus ada penelusuran penyedia, pembanding harga, dan verifikasi fisik atas barang atau jasa yang dibelanjakan.

Namun satu hal yang tak bisa dihindari: dokumen itu sudah menimbulkan cukup banyak pertanyaan untuk tidak dianggap sebagai sekadar rutinitas anggaran tahunan.

Apalagi jika pola pembengkakan muncul di lebih dari satu pos. Karena dalam pengelolaan keuangan publik, yang paling berbahaya bukan hanya angka yang besar. Yang lebih berbahaya adalah angka besar yang terlihat biasa-biasa saja.

Nama Achmat Yahya kini disebut telah menempati posisi Plt. Sekretaris DPRD Kota Metro. Perpindahan jabatan itu, secara administratif, bisa dianggap sebagai hal lumrah dalam birokrasi.

Tetapi perpindahan jabatan tidak otomatis memutus hubungan dengan tanggung jawab atas periode sebelumnya.

Sebab yang sedang dipersoalkan bukan jabatannya hari ini. Yang dipersoalkan adalah: siapa yang memimpin saat anggaran direncanakan, siapa yang mengetahui saat anggaran dijalankan, siapa yang mengendalikan organisasi ketika belanja direalisasikan, dan siapa yang semestinya memastikan pengeluaran sesuai kebutuhan.

Dalam logika pemeriksaan anggaran, yang dilihat bukan kursi yang sedang diduduki sekarang, melainkan kewenangan yang pernah dipegang saat uang negara dibelanjakan.

Karena itu, klarifikasi dari Yahya Rachmat menjadi penting. Bukan semata karena namanya muncul, tetapi karena periodisasi anggaran menunjuk ke masa ketika ia masih berada di Metro Pusat.

Bagaimana Tanggapan Yahya Rachmat atas pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *