Bandar Lampung, Tipikor.news – Ironi pahit menghantui dunia pendidikan di Bandar Lampung. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi ‘amanah’ untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMKN 8 Bandar Lampung, justru diduga kuat diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Akibatnya, masa depan siswa menjadi taruhan.
Laporan realisasi dana BOS tahap 1 tahun 2025 di SMKN 8 Bandar Lampung senilai Rp 1.238.400.000 menjadi sorotan tajam. Pasalnya, realisasi di sejumlah komponen terindikasi mark up yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 386.347.590.
Pemerhati Pendidikan Lampung, Dodi Gusdar Lingga, mengungkapkan kejanggalan dalam laporan pembayaran honor tenaga honorer dan guru honorer sebesar Rp 258.450.000. “Seharusnya realiaasi pembayaran honor di SMKN 8 Bandar Lampung tahap 1 tahun 2025 sudah paling banyak hanya sekitar Rp 147.120.000,” tegasnya. Selisih yang mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana larinya dana ratusan juta rupiah tersebut?
Tak hanya itu, laporan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 282.690.000 juga mengundang tanda tanya. Dengan luas bangunan sekolah sekitar 3.560 m2, biaya pemeliharaan yang wajar seharusnya hanya sekitar Rp 110.360.000. Artinya, ada selisih Rp 172.330.000 yang rawan menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab.
“Anggaran pemeliharaan seharusnya digunakan untuk kegiatan rutin dan berkala. Jika terdapat selisih besar tanpa bukti kegiatan yang jelas, maka patut diduga ada mark up pada laporan,” ungkap Dodi dengan nada geram.
Dugaan manipulasi semakin menguat dengan realisasi biaya administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 164.607.590. Angka ini jauh melampaui batas wajar yang ditetapkan dalam Juknis dana BOS, yaitu maksimal 10% dari total dana BOS yang diterima.
Jika dugaan-dugaan ini terbukti benar, maka реалізація dana BOS SMKN 8 Bandar Lampung bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan mengancam masa depan pendidikan.
Dodi mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SMKN 8 Bandar Lampung. “Jangan biarkan praktik-praktik kotor ini terus berlanjut. Usut tuntas, seret pelaku ke meja hijau, dan kembalikan hak siswa!” serunya dengan penuh semangat.
Ironisnya, di tengah dugaan korupsi yang menggerogoti dana BOS, para siswa SMKN 8 Bandar Lampung harus berjuang dengan fasilitas yang kurang memadai menjadi bukti nyata bahwa ‘amanah’ dana BOS telah dikhianati.
Lantas, bagaimana nasib masa depan siswa SMKN 8 Bandar Lampung? Akankah pihak berwenang bertindak tegas untuk mengungkap skandal ini dan memulihkan hak-hak siswa? Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di Tipikor news. (Tim)






















