Korupsi

Dana BOS Rp 2,4 Miliar di SMKN 8 Bandar Lampung Disorot Tajam, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp 625 Juta per Tahun

85
×

Dana BOS Rp 2,4 Miliar di SMKN 8 Bandar Lampung Disorot Tajam, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp 625 Juta per Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bandar Lampung, Tipikor.news — Awan gelap kembali menyelimuti dunia pendidikan di Lampung. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMKN 8 Bandar Lampung yang nilainya mencapai Rp 2.476.800.000.

Di balik angka fantastis tersebut, terkuak dugaan pemborosan hingga penyimpangan anggaran yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 625.497.540 per tahun.

Biaya Administrasi Dinilai Janggal
Salah satu pos anggaran yang memantik kecurigaan serius adalah biaya administrasi kegiatan sekolah. Dalam laporan keuangan, tercatat realisasi sebesar Rp 426.432.540.

Lihat Video: Dana BOS Rp 2,4 Miliar di SMKN 8 Bandar Lampung Disorot Tajam, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp 625 Juta per Tahun

Padahal, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS, biaya administrasi hanya diperbolehkan sebesar 5–10 persen dari total dana yang diterima.

Dengan total Dana BOS Rp 2.476.800.000, maka batas maksimal biaya administrasi seharusnya hanya Rp 247.680.000 per tahun.

Artinya, terdapat selisih mencolok sebesar Rp 178.752.540 yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemeliharaan Sarpras Menggelembung
Tak berhenti di situ, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga menuai sorotan tajam. Laporan mencatat realisasi anggaran mencapai Rp 496.130.000.

Namun, jika mengacu pada standar anggaran pemeliharaan bangunan negara, angka tersebut dinilai tidak wajar.

Berdasarkan perhitungan standar Rumus: 2% × Luas Bangunan × Harga Satuan Bangunan (HSB) Rp 3.100.000/m², Luas bangunan: 3.560 m²

Maka kebutuhan anggaran pemeliharaan idealnya hanya sekitar Rp 220.720.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih mencurigakan sebesar Rp 275.410.000.

Padahal, bangunan SMKN 8 Bandar Lampung terdiri dari 31 ruang kelas, 24 toilet, perpustakaan, laboratorium, ruang pimpinan, ruang guru, ruang ibadah, UKS, tata usaha, hingga ruang konseling.

“Anggaran pemeliharaan seharusnya digunakan untuk kegiatan rutin seperti perbaikan ringan, pengecatan, dan penggantian material rusak.

Jika terdapat selisih besar tanpa bukti kegiatan yang jelas, maka patut diduga ada manipulasi laporan,” tegas Dodi Gusdar Lingga, Pemerhati Pendidikan Lampung.

Pembayaran Honorer Diduga Tak Masuk Akal
Kejanggalan lainnya muncul pada pembayaran honor tenaga honorer dan guru honorer. Laporan keuangan mencatat realisasi sebesar Rp 465.575.000.

Namun menurut perhitungan rasional, realisasi pembayaran honor seharusnya maksimal hanya sekitar Rp 294.240.000 dalam satu tahun anggaran.

“Selisihnya sangat mencolok, mencapai Rp 171.335.000. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana larinya dana ratusan juta rupiah tersebut?” ujar Dodi dengan nada tegas.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Dengan total potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 625 juta per tahun, publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum.

Audit menyeluruh dinilai mendesak untuk memastikan apakah dana pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa justru tersedot dalam praktik yang menyimpang.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa transparansi dan akuntabilitas Dana BOS bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang tak boleh ditawar.

Jika dugaan ini terbukti, maka pendidikan kembali menjadi korban, dan kepercayaan publik pun terancam runtuh.

Bagaimana tanggapan pihak SMKN 8 Bandar Lampung atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *