Korupsi

Bukan Sekadar Boros: APBD DPRD Lampung Selatan Diduga Dirancang untuk ‘Dihabiskan’

5
×

Bukan Sekadar Boros: APBD DPRD Lampung Selatan Diduga Dirancang untuk ‘Dihabiskan’

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tipikor News — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan memunculkan tanda tanya besar. Dengan total 224 paket kegiatan senilai Rp 41,374 miliar, struktur belanjanya dinilai tidak hanya berpotensi boros, tetapi juga mengarah pada pola yang terkesan sistematis: anggaran disusun untuk dihabiskan, bukan untuk menghasilkan dampak nyata bagi publik.

Sorotan utama muncul dari belanja makanan dan minuman. Berdasarkan data, anggaran konsumsi untuk kegiatan lapangan dan reses mencapai Rp 6,399 miliar.

Rinciannya: Aktivitas Lapangan (IPWK): Rp 4,374 miliar (67.813 nasi kotak dan 69.428 snack), Reses: Rp 2,025 miliar (31.395 nasi kotak dan 32.147 snack). Jika dijumlahkan, total konsumsi mendekati 200 ribu paket dalam satu tahun anggaran.

Mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) 2026, harga satuan memang sesuai ketentuan. Namun persoalannya bukan pada harga, melainkan pada volume yang tidak wajar. Apakah benar terdapat ribuan kegiatan dengan jumlah peserta sebesar itu? Atau angka tersebut sekadar “pengali anggaran” di atas kertas?

Selain konsumsi, belanja perjalanan dinas menjadi komponen paling dominan. Totalnya mencapai sekitar Rp 21 miliar, terdiri dari: Rp 12,568 miliar (fasilitasi tugas DPRD), Rp 7,29 miliar (meeting dalam kota) dan Rp 1,25 miliar (peningkatan kapasitas).

Di dalamnya termasuk: Tiket pesawat (bisnis dan ekonomi), Uang harian, Biaya penginapan, dan Uang representasi pejabat.

Besarnya alokasi ini menimbulkan pertanyaan serius: Seberapa besar output yang dihasilkan dari perjalanan tersebut? Apakah berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat?

Dalam banyak kasus, pos perjalanan dinas dikenal sebagai salah satu titik rawan: Mark-up biaya, Perjalanan fiktif dan Duplikasi kegiatan.

Belanja alat tulis kantor (ATK) juga tak luput dari sorotan. Tercatat 102 paket pengadaan dengan total nilai Rp 1,195 miliar. Jumlah paket yang besar untuk jenis barang serupa memunculkan dugaan: Pemecahan paket untuk menghindari mekanisme lelang terbuka, Pengulangan pembelian barang yang sama dan Potensi dominasi penyedia tertentu.

Meski terlihat kecil per paket, secara akumulatif nilainya signifikan dan berpotensi menjadi celah kebocoran.

Dari keseluruhan struktur anggaran, muncul tiga pola yang menguat: Penggelembungan Volume. Jumlah konsumsi dan perjalanan dinas tidak proporsional dengan kebutuhan riil. Fragmentasi Paket: Ratusan paket kecil dengan objek serupa membuka ruang pengaturan pengadaan.

Selain itu, Dominasi Belanja Internal: Sebagian besar anggaran berputar pada kegiatan internal—rapat, perjalanan, dan konsumsi—bukan pada program yang berdampak langsung ke masyarakat.

Berdasarkan pendekatan investigatif terhadap pola belanja serupa, potensi kebocoran anggaran diperkirakan berada pada kisaran 25%–35%. Artinya, dari total Rp 41,374 miliar: Potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 10 hingga Rp 14 miliar.

Angka ini tentu masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi. Namun pola yang muncul menunjukkan adanya risiko serius dalam pengelolaan anggaran. Jika dibandingkan, anggaran puluhan miliar tersebut lebih banyak terserap untuk: Konsumsi, Perjalanan dinas, dan Kegiatan administratif.

Sementara dampak langsung bagi masyarakat nyaris tidak terlihat. Tidak ada program besar yang menyentuh: Infrastruktur, Pemberdayaan ekonomi, dan Layanan publik,

Situasi ini menjadi ujian bagi Inspektorat daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat penegak hukum. Tanpa audit menyeluruh dan transparansi, pola seperti ini berisiko terus berulang setiap tahun anggaran.

Apa yang terjadi dalam APBD Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 tidak lagi sekadar soal pemborosan. Lebih dari itu, data menunjukkan indikasi bahwa:

Anggaran disusun dalam pola yang memungkinkan untuk dihabiskan, bukan dioptimalkan dan ketika itu terjadi, yang paling dirugikan bukan hanya keuangan daerah melainkan kepercayaan publik.

Bagaimana tanggapan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas pemberitaan ini, tunggu kelanjutannya edisi mendatang. ( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *