Pringsewu, Tipikor.news — Di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang masih menyentuh sektor infrastruktur dasar, pendidikan, dan pelayanan publik, alokasi ratusan juta rupiah untuk satu paket jasa keamanan pimpinan daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2026 sebesar Rp 842.310.000 dinilai perlu dikaji secara proporsional.
Apalagi, dalam sistem pengamanan pejabat daerah, unsur pengamanan melekat umumnya juga didukung aparat negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pertanyaannya, apakah alokasi ini merupakan kebutuhan tambahan di luar skema pengamanan resmi? Atau justru terjadi tumpang tindih pembiayaan?
Alokasi anggaran sebesar Rp842.310.000 untuk paket belanja jasa tenaga keamanan dan honorarium pengelola kegiatan pimpinan daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 memantik tanda tanya publik.
Berdasarkan data paket penyedia dengan Kode RUP 62359093, kegiatan bertajuk “03.03 Belanja Jasa Tenaga Keamanan” tersebut berada di bawah Satuan Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Sumber dana berasal dari APBD 2026 dengan metode pemilihan E-Purchasing, masa pelaksanaan Januari hingga Desember 2026.
Namun yang menjadi sorotan bukan semata nilai anggarannya, melainkan rincian uraian dan spesifikasi pekerjaan yang tercantum.
Dalam dokumen tersebut, selain mencantumkan outsourcing pengawal/ajudan Bupati dan Wakil Bupati, juga tertulis honorarium pendamping suami/istri kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pengamat tata kelola anggaran daerah, Junaidi menilai, penggunaan istilah “jasa tenaga keamanan” semestinya berfokus pada kebutuhan pengamanan institusional, bukan pada pembiayaan yang berpotensi bersifat personal.
“Jika memang menyangkut pengamanan kepala daerah, itu bisa dipahami sebagai bagian dari protokoler dan pengamanan pejabat negara. Namun ketika muncul komponen honorarium pendamping keluarga, publik berhak mengetahui dasar regulasi dan urgensinya,” ujar Junai. .
Dalam dokumen juga tercantum volume pekerjaan hanya “1 Paket”, tanpa rincian jumlah personel, besaran honor per orang, maupun pembagian detail komponen belanja. Minimnya transparansi rinci ini berpotensi menyulitkan publik dalam mengukur kewajaran anggaran.
Metode pemilihan yang digunakan adalah E-Purchasing, yang berarti pengadaan dilakukan melalui katalog elektronik. Skema ini memang mempercepat proses, namun juga mengurangi mekanisme kompetisi terbuka sebagaimana tender umum.
Transparansi spesifikasi teknis dan harga satuan menjadi kunci agar publik dapat menilai kewajaran biaya. Tanpa keterbukaan detail, ruang persepsi publik akan tetap terbuka — apakah ini murni kebutuhan keamanan institusi, ataukah terdapat komponen fasilitas tambahan yang perlu dikritisi?
Aktivis pemerhati anggaran daerah mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk mempublikasikan rincian komponen belanja, dasar hukum pemberian honorarium, serta jumlah personel yang terlibat.
“Transparansi bukan hanya soal angka total, tetapi juga komposisi anggaran. Publik berhak tahu uang Rp842 juta itu untuk apa saja secara rinci,” tegasnya.
Bagaimana tanggapan Kepala Bagian Umum Setdakab Pringsewu terkait pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)




















