Lampung Utara, Tipikor News — Anggaran belanja alat dan bahan untuk kegiatan perkantoran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara tahun 2026 menuai sorotan tajam. Nilainya tidak main-main: mencapai Rp 2.399.712.895 untuk 111 paket pengadaan.
Dari penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tercantum dalam sistem SIRUP LKPP, seluruh paket tersebut didominasi oleh belanja alat tulis kantor, bahan komputer, kertas, hingga bahan cetak, dengan metode E-Purchasing.
Namun, angka fantastis ini menimbulkan tanda tanya besar jika dibandingkan dengan regulasi resmi pemerintah.
Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan batas kewajaran belanja kebutuhan perkantoran: Satker dengan pegawai < 40 orang: Rp 59.170.000/tahun, sedangkan Satker dengan pegawai > 40 orang: Rp 1.480.000/orang/tahun.
Sementara itu, jumlah pegawai di Bapenda Lampung Utara diketahui sekitar 99 orang, terdiri dari: ASN: 43 orang, THL & TKS: 23 orang dan KUPT: 23 orang.
Jika mengacu pada SBM, maka kebutuhan riil belanja alat dan bahan kantor seharusnya hanya sekitar Rp 146.520.000 per tahun
Selisih Fantastis, Indikasi Pemborosan?
Jika dibandingkan dengan total anggaran yang tercatat, terdapat selisih mencolok:
👉 Rp 2.399.712.895 – Rp 146.520.000 = Rp 2.253.192.895
Selisih lebih dari Rp 2,25 miliar ini memunculkan dugaan kuat adanya pemborosan anggaran, bahkan berpotensi mengarah pada praktik penggelembungan (mark-up).
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan pola yang patut dicermati: Paket dipecah menjadi banyak item kecil, Nilai bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta, Jenis belanja berulang: ATK, kertas, bahan komputer, dan cetak.
Pola seperti ini kerap digunakan untuk menyamarkan akumulasi anggaran besar dalam jumlah paket yang banyak.
Sejumlah pertanyaan mendasar pun muncul:
Mengapa kebutuhan ATK bisa mencapai miliaran rupiah? Apakah seluruh paket benar-benar direalisasikan sesuai kebutuhan? Siapa penyedia barang dalam pengadaan tersebut? Apakah ada audit internal atau pengawasan dari inspektorat?
Dengan selisih mencapai miliaran rupiah, potensi kerugian daerah diperkirakan:
👉 Rp 2.253.192.895 per tahun. Angka ini tentu bukan jumlah kecil, terlebih di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini layak menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hingga aparat penegak hukum. Audit mendalam diperlukan untuk memastikan: Kesesuaian anggaran dengan kebutuhan riil.
Potensi pelanggaran dalam proses pengadaan, Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka praktik ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Bagaimana tanggapan Kepala Bapenda Lampung Utara terkait berita ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Red)




















