Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Begini Tanggapan Sekda Lampung Selatan Terkait Pemberitaan “Diduga Jadi Lahan Korupsi, Miliaran Anggaran ATK Mengalir ke Oknum Pejabat Setda Lamsel”

76
×

Begini Tanggapan Sekda Lampung Selatan Terkait Pemberitaan “Diduga Jadi Lahan Korupsi, Miliaran Anggaran ATK Mengalir ke Oknum Pejabat Setda Lamsel”

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tipikor.news – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Diduga Jadi Lahan Korupsi, Miliaran Anggaran ATK Mengalir ke Oknum Pejabat Setda Lamsel” yang ditayangkan pada Edisi 17 September 2025 lalu.

Berdasarkan surat klarifikasi Setdakab Lampung Selatan nomor 800/698/I.12/IX/2025, Hal: hak koreksi dan Hak Jawab yang diterima Tipikor News pada Senin (22/9/2025), atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Lampung Selatan Iwan Chandra Gautsma mengatskan, bahwa alokasi pagu anggaran alat/bahan untuk kegiatan kantor sebesar Rp 2.924.152.550 tidak benar karena jumlah yang ditayangkan dalam RUP Setdakab LS besarannya hanya sebesar Rp 1.930.758.258.

Iwan menjelaskan, disaat penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) Kegiatan dan rencana kebutuhan belanja Setdakab.Lam-Sel telah mempedomani ketentuan Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025,yang dijelaskan pada point 3.4.1.2.1 Belanja Barang.

Bahwa Kebijakan belanja barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang diantaranya diatur pada ketentuan huruf (a) Belanja barang pakai habis, barang tak habis pakai, dan barang bekas dipakai yang m disesuaikan dengan kebutuhan nyata di dasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD.

Maka besaran alokasi Anggaran yang disusun oleh Setdakab.LS sebesar Rp 1.930.758.258,- tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang menjadi pedoman dalam penganggarannya dan juga telah sesuai Tugas dan Fungsi Setdakab LS serta berdasarkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 Pemerintah Lam-Sel yang berisi program kegiatan dalam rangka pencapaian target Kinerja, Output dan Sasaran dari masing-masing sub kegiatan pada setiap Bagian..

Dalam Kedudukannya, Iwan juga menjelaskan, Setdakab Lampung Selatan mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah, dan pelayanan administrative kepada seluruh perangkat daerah di Lingkup Pemda kab Lampung Selatan.

Yang seiring dengan terbitnya Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan tersebut.

Dan disini juga dapat kami sampaikan, bahwa terkait PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM)Tahun Anggaran 2025 didalamnya terdiri dari 2 lampiran yang berisi daftar satuan biaya.

Pada Lampiran I : memuat standar biaya masukan yang bersifat batas tertinggi untuk berbagai jenis honorarium, biaya operasional, dan satuan biaya lainnya.

Pada Lampiran II : memuat standar biaya masukan yang bersifat dapat dilampaui sesuai dengan kebutuhan, termasuk diantaranya Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri, meliputi ATK, barang cetak, alat-alat rumahtangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai.

Maka terkait harga satuan dan jumlah besaran APBD alokasi pagu anggaran belanja ATK di Setdakab. Lam-Sel telah megikuti ketentuan dalam PMK No.39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masu kan (SBM) Tahun 2025 dan Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 yang menjadi rujukan seluruh Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD. Selengkapnya terlampir:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *