Lampung Tengah, Tipikor.news – Gelombang skandal suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, terus meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aktor-aktor kunci untuk dimintai keterangan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke jantung lembaga legislatif daerah.
Pada Rabu (4/2/2026), KPK memeriksa Yasir Asromi, Sekretaris DPRD Lampung Tengah, sebagai saksi dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi proyek tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tak sendiri, Yasir dipanggil bersama Dedi Budi Hartono, Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yasir tiba di markas antirasuah pada pukul 10.12 WIB, disusul Dedi yang lebih dulu hadir pada 09.29 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut.
Meski demikian, KPK masih menyimpan rapat materi pemeriksaan. Belum diungkap secara gamblang sejauh mana peran kedua saksi dalam skema dugaan suap yang kini mengguncang pemerintahan daerah Lampung Tengah.
Jejak OTT dan Aliran Uang Miliaran Rupiah
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (10/12/2025) di Kabupaten Lampung Tengah. Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah saat itu, Ardito Wijaya.
Empat tersangka lainnya adalah:
Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK mengungkap fakta mencengangkan: Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sekitar Rp 5,75 miliar dari pengaturan pemenangan proyek untuk perusahaan yang terafiliasi dengan tim pemenang Pilkada.
Dana tersebut, menurut KPK, mengalir untuk dua kepentingan utama:
Rp 500 juta untuk dana operasional Bupati
Rp 5,25 miliar untuk pelunasan utang bank yang digunakan dalam kebutuhan kampanye politik
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” tegas Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Jakarta.
Jerat Hukum Mengintai
KPK telah menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Para pihak penerima—Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo—dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Babak Baru Skandal
Pemanggilan Sekretaris DPRD Lampung Tengah ini menandai babak baru dalam pengusutan perkara. Publik kini menanti: seberapa jauh skandal ini menyeret jejaring kekuasaan di balik meja birokrasi dan politik daerah?
Satu hal pasti—KPK belum selesai. Dan Lampung Tengah masih berada dalam pusaran badai korupsi yang belum reda. (Tim)




















