Bandar Lampung, Tipikor.news – Dalam upaya meningkatkan ketertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandar Lampung, Dirlantas Polda Lampung bersama UPTD 1 Rajabasa dan Bapenda Kota Bandar Lampung menggelar razia disejumlah titik strategis Kota Bandar Lampung, pada Kamis – Jumat (12/6/2025).
Kegiatan ini bukan sekedar bertujuan untuk ketertiban pajak kendaraan bermotor semata, melainkan bagian dari sinergi dan kolaborasi antara Bapenda Provinsi Lampung dan Bapenda Kota Bandar Lampung dalam optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung, Gunawan mengatakan, bahwa razia ini menjadi bentuk nyata sinergi antar instansi sekaligus langkah strategis untuk mendorong ketertiban administrasi kendaraan dan kepatuhan wajib pajak.
“Ini adalah kolaborasi aktif antara Bapenda Provinsi dan Bapenda Kota Bandar Lampung, dengan dukungan penuh dari Ditlantas Polda. Tujuannya jelas, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah,” kata Kabid Gunawan pada Tipikor.news baru-baru ini.
Menurutnya, pendapatan dari PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kota. Oleh karena itu, penguatan sinergi dan edukasi kepada masyarakat menjadi fokus dalam pelaksanaan razia.
“Pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan. Maka dari itu, kami akan terus berupaya menghadirkan edukasi yang humanis dan pendekatan kolaboratif seperti hari ini,” tambahnya.
Di sela kegiatan tersebut, Gunawan juga mengimbau masyarakat Kota Bandar Lampung, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan.
“Jangan sampai telat. Bayarlah pajak tepat waktu,” ujarnya. la juga mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Lampung tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Juli 2025.
Dalam program ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan akan dihapuskan (dienolkan), dan masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni tahun 2025.
“Program ini sangat bagus dan memberi kemudahan besar bagi masyarakat. Karena itu, kami sangat berharap masyarakat bisa antusias memanfaatkannya,” kata Gunawan.
Tak hanya itu, program ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama (BBN), sehingga proses balik nama kendaraan saat ini tidak dikenakan biaya apa pun.
“Dengan adanya program ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat Bandar Lampung yang menunggak pajak kendaraan. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tegasnya.
Kegiatan razia gabungan ini juga dilengkapi dengan layanan informasi pajak di tempat. Masyarakat bisa berkonsultasi langsung terkait status kendaraan, proses balik nama, serta cara membayar pajak secara digital melalui aplikasi resmi.
Razia akan digelar secara berkelanjutan di sejumlah lokasi dengan lalu lintas tinggi sebagai bagian dari program terpadu “Samsat Masuk Kota”, untuk memperluas jangkauan pelayanan pajak kendaraan kepada masyarakat. (**)