Way kanan, Tipikor.news – Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,22 triliun.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal yang semakin menyempit, pemerintah daerah mengambil langkah strategis dengan memusatkan perhatian pada belanja wajib dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Way Kanan, Septa Muktamar, menyampaikan bahwa struktur APBD tahun ini disusun secara hati-hati untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan pemenuhan kewajiban utama pemerintah daerah.
Kondisi keuangan daerah tahun 2026 menghadapi tekanan cukup berat. Pendapatan daerah tercatat menurun sekitar Rp164 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan Kabupaten Way Kanan.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah menerapkan kebijakan penghematan dan efisiensi anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fokus utama diarahkan pada pembiayaan sektor-sektor vital yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Keterbatasan kemampuan fiskal membuat Pemkab Way Kanan tidak lagi mengalokasikan pembangunan infrastruktur berskala besar melalui APBD murni.
Sebagai gantinya, pemerintah daerah akan mengoptimalkan dukungan dari pemerintah pusat melalui berbagai skema, seperti Instruksi Presiden (Inpres), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan program revitalisasi sekolah.
Beban Baru dari Pengangkatan PPPK
Selain penurunan pendapatan, beban pengeluaran daerah meningkat akibat kewajiban pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di sektor pendidikan, terdapat 1.372 guru dan sekitar 400 tenaga teknis yang membutuhkan alokasi anggaran hampir Rp16 miliar per tahun. Biaya penggajian PPPK kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Rasionalisasi Anggaran dan Komitmen Pelayanan Publik
Kondisi fiskal yang ketat memaksa hampir seluruh OPD melakukan rasionalisasi anggaran dengan pengurangan rata-rata hingga 30 persen.
Dampak paling besar dirasakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan dasar kepada masyarakat tidak akan terganggu.
Dinas Pendidikan diminta tetap fokus pada peningkatan angka harapan sekolah dan rata-rata lama sekolah, sementara Dinas PUPR akan memaksimalkan sisa DAK sebesar Rp14,8 miliar untuk kegiatan infrastruktur prioritas.
BPKAD mencatat bahwa pada tahun ini, sektor pendidikan dan kesehatan tidak lagi menerima DAK fisik maupun alokasi khusus dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan peruntukannya (earmarked).
Oleh karena itu, strategi efisiensi dan optimalisasi anggaran menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berupaya menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi pada tahun anggaran 2026. (“)




















