Lampung

APBD 2026 Diuji, Way Kanan Tunda Pembangunan Fisik

174
×

APBD 2026 Diuji, Way Kanan Tunda Pembangunan Fisik

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Tipikor.news – Tahun anggaran 2026 menjadi ujian serius bagi keuangan Kabupaten Way Kanan. Penurunan transfer pusat membuat ruang fiskal daerah kian menyempit, memaksa pemerintah daerah menunda pembangunan fisik dan mengalihkan fokus APBD untuk membiayai belanja wajib serta pelayanan dasar masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Way Kanan, Septa Muktamar, mengakui kondisi fiskal tahun ini tidak memberi banyak ruang manuver. Dengan APBD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,22 triliun, pemerintah daerah harus memastikan kewajiban dasar tetap terpenuhi.

β€œYang pasti kita penuhi dulu belanja wajib, belanja pegawai, belanja rutin kantor, kemudian Standar Pelayanan Minimal. Itu wajib dan tidak bisa ditawar,” ujar Septa kepada Tipikor.news, Jumat (2/1/2026).

Tekanan fiskal tersebut diperparah oleh penurunan pendapatan daerah sebesar Rp164 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat menjadi faktor utama, sementara ketergantungan Way Kanan terhadap dana pusat masih sangat tinggi.

“Ketika transfer berkurang, otomatis ruang fiskal kita menyempit,” tegasnya.

Dampak paling nyata terlihat pada sektor pembangunan. Pemerintah daerah tidak lagi mampu membiayai proyek fisik berskala besar melalui APBD.

Pembangunan jalan, gedung, dan infrastruktur strategis kini bergantung pada program pusat seperti Instruksi Presiden (Inpres) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam posisi ini, pemerintah daerah lebih banyak berperan sebagai penerima program, bukan pelaksana utama.

“Untuk fisik, kemampuan APBD kita sudah tidak memadai. Jadi sekarang kita kejar lewat program pusat,” kata Septa.

Tekanan APBD juga datang dari kewajiban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sektor pendidikan saja, terdapat 1.372 guru dan 400 tenaga teknis yang kini sepenuhnya ditanggung APBD, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp16 miliar per tahun.

“Yang dulu PPPK paruh waktu dibiayai pusat, sekarang menjadi tanggungan daerah sepenuhnya,” ungkapnya.

Kondisi ini berdampak langsung pada hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengetatan anggaran dilakukan dengan pemangkasan hingga 30 persen, termasuk pada OPD dengan porsi anggaran besar seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.D

Di sektor pendidikan, kebijakan diarahkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti menjaga angka harapan sekolah dan rata-rata lama belajar.

Sementara Dinas PUPR hanya mengandalkan sisa DAK sekitar Rp14,8 miliar untuk menjalankan program prioritas yang masih memungkinkan.

Sektor kesehatan pun menghadapi tekanan serupa. Tanpa dukungan DAK fisik dan alokasi khusus dari Dana Alokasi Umum (DAU), pelayanan kesehatan dituntut tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.

β€œOPD harus kreatif dengan uang yang terbatas. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan APBD. APBD itu sifatnya memantik perekonomian daerah. Yang tidak prioritas sudah kita pangkas,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, APBD Way Kanan 2026 menjadi cermin rapuhnya kemandirian fiskal daerah. Di tengah keterbatasan anggaran dan meningkatnya beban belanja wajib, pemerintah daerah dituntut menjaga akuntabilitas serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan publik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *