Kota Metro, Tipikor.news — Krisis fiskal yang membayangi Kota Metro kian menunjukkan wajah aslinya. Di tengah gencarnya narasi prestasi dan penghargaan seremonial yang didengungkan Pemerintah Kota, fakta-fakta di lapangan justru mengungkap ironi yang mencemaskan: dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), lemahnya pengawasan internal, hingga praktik penarikan iuran ilegal yang membebani rakyat kecil.
Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, secara terbuka membongkar anomali tata kelola keuangan daerah yang dinilainya semakin menjauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu temuan paling serius adalah dugaan penarikan iuran harian oleh oknum satuan pengamanan (Satpam) di pasar-pasar Kota Metro, yang disebut-sebut dilakukan atas nama “kesepakatan” untuk insentif.
Lihat Video: Anomali PAD Kota Metro Terkuak: Dugaan Pungli di Pasar, Kebocoran Pendapatan, hingga Tata Kelola Keuangan yang Bobrok
Menurut Anes—sapaan akrabnya—praktik tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kuat penyimpangan serius.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan rakyat, baik melalui pajak maupun retribusi, adalah amanah publik. Uang itu wajib masuk ke kas daerah dan dikelola secara resmi untuk kepentingan rakyat, bukan dikelola seenaknya oleh kelompok tertentu dengan dalih kesepakatan internal,” tegas Anes.
Ia menegaskan, penarikan uang tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk kategori tindak pidana.
Anes mengurai persoalan tersebut dengan merujuk pada regulasi yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap pungutan daerah wajib memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali).
“Jika penarikan iuran itu tidak dilandasi Perda atau Perwali yang sah, maka kuat dugaan itu adalah Pungutan Liar (Pungli) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Pertanyaannya jelas: siapa satpam itu, atas perintah siapa, dan ke mana aliran uangnya? Mengapa tidak tercatat sebagai PAD resmi?” lanjutnya.
BPPRD dan Retribusi Sampah Disorot Tajam
Tak berhenti di sektor pasar, Anes juga menyoroti kinerja Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta UPTD Sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
Ia menilai terdapat ketimpangan mencolok antara besarnya belanja modal dan biaya operasional dengan capaian PAD yang stagnan bahkan bocor.
Sorotan khusus diarahkan pada juru tagih retribusi, yang menurutnya menyimpan persoalan serius dan berulang, namun luput dari pengawasan.
“Ini mencerminkan lemahnya fungsi kontrol APIP atau Inspektorat. Pengawasan internal seolah hanya formalitas administratif, bukan instrumen pencegah kebocoran keuangan negara,” ujar Anes.
Dengan nada tenang namun sarat peringatan, Anes mengaku memiliki data dan hasil analisis yang cukup untuk membuktikan anomali-anomali tersebut, baik secara akademik maupun hukum.
“Saya tidak bicara asumsi. Data yang saya miliki bisa dipertanggungjawabkan. Ada yang sudah kami peringatkan dan ajak dialog. Jika tetap angkuh meski fakta telah disodorkan, maka langkah berikutnya adalah membawa ini ke ranah kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ombak itu akan datang, dan amunisi kami lebih dari cukup,” ucapnya.
Di tengah berlangsungnya Audit BPK dan Uji Kompetensi Sekda, Anes menilai momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk pembenahan total, bukan sekadar kosmetik birokrasi.
“BPPRD jangan hanya piawai menghabiskan belanja modal, tetapi gagal mengamankan potensi setoran daerah. APIP juga harus berani melakukan audit investigatif, terutama terkait kebocoran iuran pasar dan carut-marut retribusi sampah,” katanya tajam.
Isu Hutang Tersembunyi dan Pencairan Rp4,5 Miliar Dipertanyakan
Anes bahkan menyampaikan peringatan serius terkait kondisi fiskal Kota Metro yang disebutnya berada dalam kerentanan tinggi. Ia memprediksi LHP BPK 2026 berpotensi lebih buruk dibanding tahun-tahun sebelumnya, berkaca pada tren 2023–2024.
Ia juga mengungkap dugaan adanya hutang daerah yang tidak terekspos ke publik, serta pengelolaan keuangan yang menyimpang dari regulasi.
“Bagaimana mungkin ada pengeluaran Rp4,5 miliar pada Juni 2025 sebelum ketok palu APBD Perubahan? Siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pencairan tanpa dasar DPA ini? Ini bukan soal pencitraan, ini soal kepatuhan hukum dan nasib fiskal daerah,” tegasnya.
Rapor Merah Tata Kelola Kota Metro
Menutup pernyataannya, Anes mendesak Walikota Metro untuk segera mengambil langkah nyata dan tegas.
“Jangan biarkan rakyat kecil terus dibebani pungutan yang tidak jelas pertanggung jawabannya, sementara pelayanan publik tak kunjung membaik. Ini adalah rapor merah bagi fungsi appraisal kebijakan Pemerintah Kota Metro saat ini,” pungkasnya. (Fadel)




















