Way Kanan, Tipikor.news — Angka itu muncul dua kali. Sama persis: Rp350,4 juta. Tercatat dalam dua paket berbeda di dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan tahun 2026. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp700,8 juta. Nilai yang tidak kecil untuk pos sewa kendaraan dinas.
Sekilas, tak ada yang ganjil. Keduanya sama-sama berkaitan dengan sewa kendaraan roda empat berkapasitas 1.500 cc. Namun, ketika ditelusuri lebih jauh, angka kembar ini justru membuka serangkaian pertanyaan yang belum terjawab.
Paket pertama mencatat penyewaan 48 unit kendaraan per bulan dengan tarif Rp7,3 juta per unit. Totalnya Rp350,4 juta. Paket kedua, dengan nomenklatur berbeda “Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan” kembali menampilkan angka yang sama: Rp350,4 juta.
Lihat Video: Angka Kembar Dalam Sewa Kendaraan DPRD Way Kanan
Penjelasan yang Tak Sepenuhnya Menjawab
Di tengah sorotan, Sekretaris DPRD Way Kanan, Indra Kusuma, memberikan klarifikasi. Ia menyebut kendaraan sewa hanya diperuntukkan bagi empat kepala bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat DPRD.
Menurutnya, nilai sewa per unit sekitar Rp87 juta per tahun, dengan total sekitar Rp348 juta. Sementara kendaraan untuk Sekretaris DPRD disebut berasal dari anggaran pemerintah daerah, bukan dari sekretariat.
“KDOS untuk 4 kabag yang ada di sekretariat DPRD Way kanan Rp 87 juta per unit
Jadi 1 tahun sewanya Rp 348 juta. Kalau KDOS Sekwan itu dari anggaran Pemda Way Kanan, bukan dari anggaran Sekretariat DPRD. Jadi yang sewa hanya 4 unit untuk Kabag di Setwan. Lain-lain tidak ada,” jelas Sekwan Indra kepada Tipikor News, Minggu (12/4/2026).
Penjelasan itu, alih-alih meredakan, justru menyisakan celah. Sebab, data dalam RUP menunjukkan volume hingga puluhan unit per bulan, bukan empat unit per tahun. Selain itu juga terdapat satu paket yang sama belum dapat dijelaskan pihak Sekretariat DPRD Way Kanan.
Di sinilah dua versi mulai berhadap-hadapan: dokumen resmi versus pernyataan pejabat. Di Luar Batas Regulasi.
Persoalan tak berhenti pada volume. Tarif sewa dalam dokumen anggaran ditetapkan Rp7,3 juta per unit per bulan. Angka ini melampaui Standar Biaya Masukan (SBM) 2025 yang mematok tarif kendaraan sejenis sebesar Rp5,85 juta.
Selisih Rp1,45 juta per unit tampak kecil, namun dalam skala puluhan unit dan rentang satu tahun, angkanya menggelembung signifikan.
Pola yang terbentuk menjadi sulit dianggap kebetulan: dua paket dengan nilai identik, volume yang tak selaras dengan penjelasan, serta tarif yang melampaui standar.
Pemerhati anggaran Lampung, Junaidi, mencoba menghitung ulang. Berdasarkan SBM dan pengakuan bahwa kendaraan hanya empat unit, kebutuhan anggaran seharusnya berkisar Rp280,8 juta per tahun.
Dengan anggaran yang tercatat Rp700,8 juta, terdapat selisih sekitar Rp420 juta. Angka yang membuka dugaan pembengkakan atau mark up. Apakah ini sekadar kekeliruan administratif? Atau justru perencanaan yang terlalu rapi hingga menyisakan celah?
“Di antara angka-angka yang tampak presisi, justru terselip pertanyaan paling mendasar: untuk siapa sebenarnya kendaraan-kendaraan itu disewa?,” Ungkap Junai. (Red)




















